Berita

Djoko Indiarto/RMOL

Hukum

KPK Panggil 3 Hakim Untuk Suap Panitera PN Jaksel

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 10:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga hakim dan seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

Keempatnya dipanggil berkaitan kasus suap pengurusan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Fte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Tiga hakim dimaksud itu Djoko Indiarto, Agus Widodo, dan Djarwanto. Serta seorang panitera, I Gede Ngurah Arya Winaya.


"Mereka dijadwalkan untuk tersangka TMZ (Tarmizi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Tarmizi merupakan panitera pengganti PN Jaksel. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2017.

Selain keempat saksi tersebut, KPK juga memanggil Direktur Utama PT ADI, IR. Yunus Nafik yang tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ," tambah Febri.

Tarmizi juga masuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini. Ia akan diperiksa sebagai sebagai saksi untuk tersangka AKZ alias Akhmad Zaini, Kuasa Hukum PT ADI.

Dari seluruh saksi yang dijadwalkan, baru hakim Indiarto yang sudah tiba di gedung antirasuah sejak pukul 10.09 WIB. Ia terlihat mengenakan baju dinasnya.

Setiba di lobi gedung KPK, Indiarto langsung memasuki lobi dan menuju meja resepsionis untuk registrasi kedatangan. Tak sampai lima menit, Indiarto langsung diarahkan pegawai KPK menuju ruang pemeriksaan saksi di lantai atas.

Dalam kasus ini, Tarmizi dijanjikan uang suap sebesar Rp 425 juta dari Yunus Nafik melalui Akhmad Zaini. Uang tersebut dimaksudkan agar hakim PN Jaksel menolak gugatan Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Fte Ltd terhadap PT ADI.[wid] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya