Berita

Foto/RMOL

Hukum

Hakim Dan Panitera Tipikor Bengkulu Terima Suap Rp 125 Juta

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 00:55 WIB | LAPORAN:

. Hakim dan panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menerima suap Rp 125 juta untuk mengamankan putusan terdakwa Wilson SE.

Wilson terjerat kasus korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap diberikan oleh Syuhadatul Islamy, seorang pegawai negeri sipil yang juga pihak keluarga Wilson.

"Perkara pokok didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017. Selama proses persidangan ada indikasi keluarga mendekati hakim melalui DHN," jelas Basaria.


DHN merupakan Dahniar, mantan pensiunan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu.

Pada 20 Juli 2017, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta. Dakwaan kesatu Primair tidak terbukti. Dan dakwaan kesatu Subsidair dinyatakan terbukti.

Sebelum putusan vonis dibacakan, S, seorang PNS, membuat rekening di BTN atas nama sendiri dan menyetorkan Rp 150 juta. Tanggal 14 Agustus 2017 terdakwa Wilson divonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta, subsidier 1 bulan kurungan.

"Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat sebelum putusan dijatuhkan karena diduga untuk menunggu situasi aman," kata Basaria.

Kemudian pada tanggal 5 September 2017 dilakukan penarikan tunai dari BTN sebesar Rp 125 juta.

Dalam kasus itu KPK menetapkan tiga tersangka. Sebagai pihak pemberi yakni Syuhadatul dan sebagai pihak penerima Hakim Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya