Berita

Foto: RMOL

Hukum

ProDem: KPK Harus Jujur, Segera Tangkap Melchias Markus Mekeng!

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 22:50 WIB | LAPORAN:

Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dan menangkap Politisi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng terus bermunculan.

Kali ini, giliran puluhan massa dari Jaringan Aktivis ProDemokrasi yang meminta KPK untuk menjerat Mekeng karena diduga menerima aliran dana korupsi e-KTP.

"Kami meminta agar KPK segera menangkap  dan penjarakan Melchias Marcus Mekeng, dan anggota lainnya," kata Ketua aksi, Agung W. Hadi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/9).


KPK, kata Agung, bergerak lamban dalam penanganan kasus itu. Padahal, bukti keterlibatan Mekeng sudah terlihat jelas.

Nama Mekeng, lanjut dia, juga masuk dalam BAP penyidikan KPK hingga putusan persidangan para terdakwa kasus E-KTP yang telah merugikan negara triliunan rupiah itu.

"KPK harus jujur, trengginas dan segera menuntaskan kasus E-KTP serta kasus-kasus korupsi besar lainnya yang mangkrak bertahun-tahun hingga dapat kembali meraih kepercayaan publik sesuai amanat reformasi 1998," ujarnya.

Terlepas dari itu, Agung juga meminta Pansus KPK terus bekerja memperkuat kelembagaan KPK sesuai fungsi dan kewenangan yang diatur oleh UU hingga mampu memenuhi rasa keadilan rakyat.

"Ini kata Agung harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo serta seluruh aktivis dan seluruh kaum nasionalis yang cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita harus terus bersatu berjuang melawan korupsi yang kian merajalela," jelasnya.

"Korupsi menyengsarakan rakyat karena mengambil hak-hak kesejahteraan berupa pendidikan, kesehatan dan hak sosial lainnya yang seharusnya diwujudkan melalui anggaran pembangunan di APBN, APBD hingga APBDes. Apabila ini tidak terjadi maka kami akan menyiapkan PANSUS RAKYAT."

Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah mengaku masih menelusuri dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Salah satunya, menelisik keterlibatan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Marcus Mekeng.

"Posisi kita clear. Untuk mengejar siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran uang e-KTP ini. Tentu kami akan kejar para penerima aliran uang tersebut," kata Febri, Kamis (7/9).

Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Mekeng memang disebut-sebut ikut kecipratan aliran dana korupsi dari proyek ini senilai USD 1,4 juta.

Uang sebesar USD 1,4 juta itu diterima Mekeng lewat pengusaha Andi Narogong yang memiliki peran sebagai pengatur tender proyek KTP Elektronik. Namun, semua fakta persidangan yang tercatat dalam surat dakwaan itu dibantah mentah-mentah Politikus Golkar tersebut.

Walau demikian, penyidik lembaga antirasuah tidak berhenti menindaklanjuti informasi tersebut. Penyidik tengah berusaha mengatur strategi dan mencari alat bukti lain dari keterangan para saksi untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat termasuk Mekeng.

"KPK tentu memiliki strategi-startegi lain. Jadi kita berharap kepada Hakim, dan kami percaya kepada Hakim," demikian Febri. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya