Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 22:42 WIB | LAPORAN:

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap hakim dan panitera di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"KPK meningkatkan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka yakni, sebagai pihak penerima DSU, HKU, dan sebagai pihak pemberi SI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9).

Basaria menjelaskan, DSU atau Dewi Suryana merupakan hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sementara HKU alias Hendra Kurniawan adalah panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu. SI yang diketahui sebagai pemberi suap merupakan Syuhadatul Islamy, pegawai negeri sipil yang juga keluarga dari terdakwa Wilson.


Basaria menyebutkan bahwa suap yang diberikan diduga terkait penanganan perkara dengan terdakwa Wilson SE agar dijatuhi hukuman ringan majelis hakim di Tipikor PN Bengkulu.

Wilson terjerat kasus korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) di Kota Bengkulu.

"Perkara pokok didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017. Selama proses persidangan ada indikasi keluarga mendekati hakim melalui DHN," jelas Basaria.

DHN adalah Dahniar, mantan pensiunan panitera pengganti di PN Tikipor Bengkulu. KPK menduga uang yang disepakati untuk mengamankan putusan Wilson tersebut sebesar Rp 125 juta.

Sebagai pihak penerima, Dewi dan Hendra dikenakan pasal 12 huruf C dan atau pasal 11 UU 31/1999 diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi, Syuhadatul diberatkan pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU 31/1999 diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya