Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 22:42 WIB | LAPORAN:

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap hakim dan panitera di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"KPK meningkatkan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka yakni, sebagai pihak penerima DSU, HKU, dan sebagai pihak pemberi SI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9).

Basaria menjelaskan, DSU atau Dewi Suryana merupakan hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sementara HKU alias Hendra Kurniawan adalah panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu. SI yang diketahui sebagai pemberi suap merupakan Syuhadatul Islamy, pegawai negeri sipil yang juga keluarga dari terdakwa Wilson.


Basaria menyebutkan bahwa suap yang diberikan diduga terkait penanganan perkara dengan terdakwa Wilson SE agar dijatuhi hukuman ringan majelis hakim di Tipikor PN Bengkulu.

Wilson terjerat kasus korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) di Kota Bengkulu.

"Perkara pokok didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017. Selama proses persidangan ada indikasi keluarga mendekati hakim melalui DHN," jelas Basaria.

DHN adalah Dahniar, mantan pensiunan panitera pengganti di PN Tikipor Bengkulu. KPK menduga uang yang disepakati untuk mengamankan putusan Wilson tersebut sebesar Rp 125 juta.

Sebagai pihak penerima, Dewi dan Hendra dikenakan pasal 12 huruf C dan atau pasal 11 UU 31/1999 diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi, Syuhadatul diberatkan pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU 31/1999 diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya