Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 22:42 WIB | LAPORAN:

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap hakim dan panitera di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"KPK meningkatkan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka yakni, sebagai pihak penerima DSU, HKU, dan sebagai pihak pemberi SI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9).

Basaria menjelaskan, DSU atau Dewi Suryana merupakan hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sementara HKU alias Hendra Kurniawan adalah panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu. SI yang diketahui sebagai pemberi suap merupakan Syuhadatul Islamy, pegawai negeri sipil yang juga keluarga dari terdakwa Wilson.


Basaria menyebutkan bahwa suap yang diberikan diduga terkait penanganan perkara dengan terdakwa Wilson SE agar dijatuhi hukuman ringan majelis hakim di Tipikor PN Bengkulu.

Wilson terjerat kasus korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) di Kota Bengkulu.

"Perkara pokok didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017. Selama proses persidangan ada indikasi keluarga mendekati hakim melalui DHN," jelas Basaria.

DHN adalah Dahniar, mantan pensiunan panitera pengganti di PN Tikipor Bengkulu. KPK menduga uang yang disepakati untuk mengamankan putusan Wilson tersebut sebesar Rp 125 juta.

Sebagai pihak penerima, Dewi dan Hendra dikenakan pasal 12 huruf C dan atau pasal 11 UU 31/1999 diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi, Syuhadatul diberatkan pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU 31/1999 diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya