Berita

Charles Jones Mesang/net

Hukum

Terima Suap, Charles Politisi Golkar Jalani Masa Tua Di Penjara

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 18:06 WIB | LAPORAN:

Mantan anggota Komisi IX DPR RI, Charles Jones Mesang, harus rela menjalani sebagian masa tuanya di dalam penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Politisi Partai Golkar yang kini berusia 65 tahun itu terbukti sah dan meyakinkan menerima suap sebesar USD 80 ribu atau senilai Rp 9 miliar terkait pengajuan dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans pada tahun 2014.

Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti pandangan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketua Majelis Hakim, Haryono, menyebutkan hal yang memberatkan Charles adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah. Dalam pertimbangan yang meringankan, Charles bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan telah mengembalikan uang suap yang diterimanya.

"Terdakwa mengakui dengan gamblang dan terdakwa juga sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK," ujar Hakim Haryono, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Mendengar vonis yang dijatuhkan Hakim, Charles langsung berdiskusi dengan kuasa hukum dan mengambil keputusan untuk menerima putusan tersebut. Sementara, tim JPU KPK belum memutuskan langkah selanjutnya.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yaitu lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Charles memiliki kerjasama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik, dan Sekretaris Dirjen P2KTrans, Achmad Said Hidri. Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.

Adapun dana tambahan itu akan disalurkan ke beberapa daerah, seperti Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya