Berita

Masinton Pasaribu

Hukum

Inilah Tiga Serangan Ke Masinton Yang Membuatnya Minta Ditangkap KPK

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Aksi "Minta Ditangkap" yang dilakukan anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu, di gedung KPK baru-baru ini dinilai sebagai hal yang wajar. Apalagi Masinton adalah anggota DPR RI yang baru terpilih pada periode 2014-2019 ini, dan berlatar belakang aktivis mahasiswa.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri melanjutkan, bagi mereka yang hadir dalam timeline sejarah pergolakan mahasiswa '98, nama Masinton pasti tidak asing.

Masinton yang juga kader PDI Perjuangan itu, Fahri menambahkan, adalah salah satu simpul aktivis gerakan mahasiswa '98 yang sangat militan dalam penakluk rezim orba yang selama 32 tahun berkuasa.


"Berbekal politik nilai gerakan dan standar idealisme sebagai seorang aktivis inilah Masinton masuk menjadi Anggota DPR RI," kata Fahri.

Masinton adalah generasi baru Anggota DPR yang tidak memiliki beban sejarah terkait bagaimana framing yang sudah terbangun atas institusi lembaga rakyat.

Karena itu Fahri bisa memahami motivasi dibalik aksi solo Masinton di gedung KPK tersebut. Ibarat ada api pasti ada asap.

"Masinton marah karena mendapat fitnah bertubi tubi dan menanggung beban gerilya politik yang menjatuhkan kinerja institusinya. Begitu lah kalau orang yang memiliki standar idealisme dan politik nilai yang sangat tinggi pasti akan menjadi sensitif dan marah ketika ruang perjuangannya diusik," terang Fahri Hamzah.

Sebab di tengah perjuangan Masinton memperbaiki benang kusut dalam sistem penegakan hukum di republik justru malah difitnah sedang merusak hukum serta pribadinya diserang.

"Saya pribadi mencatat setidaknya sudah tiga kali Masinton mendapat serangan dan tuduhan yang mengusik sesuatu yang paling berharga bagi seorang aktivis yaitu moralitas dan integritas pribadi," tegas Fahri (Kamis, 7/9).

Pertama, Masinton dituduh penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan Pengadilan Tipikor bersama enam anggota Komisi III lainnya mengancam Miryam Haryani untuk mencabut BAP kesaksiannya dalam kasus KTP-el.

Kedua, dia juga dituduh bertemu Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Ketiga, diancam Ketua KPK Agus Raharjo dengan pidana karena dianggap 'obstruction of justice' atau menghalang-halangi penyidikan. Ancaman ini terkait tugas konstitusional sebagai anggota Pansus Angket KPK.

Sikap Masinton mendatangi gedung KPK menurut Fahri Hamzah bukan sebuah sensasi ataupun orkestra  opini seperti dibangun oleh KPK  selama ini. Tapi justru untuk menghentikannya. Sementara di satu sisi lain, dalam melaksanakan politik pemberantasan korupsi, KPK tidak serius menyelesaikannya secara sistematis.

"Sikap Masinton yang langsung menantang Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedungnya sendiri justru untuk menghentikan politik sensasi opini. Ini adalah sikap 'gentle' dari seorang anggota Komisi Hukum DPR RI yang paham hukum, karena hukum tidak boleh ditegakkan dengan operasi penggalangan opini, hukum tegak di atas prinsip, kaidah dan norma norma hukum yang berlaku," kata Fahri lagi.

Di atas itu semua Fahri Hamzah menegaskan lagi kalau kerja Pansus Angket DPR RI adalah kerja konstitusional sebagai amanah langsung dari UUD 1945.

Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo (31/8) yang menyebut akan menggunakan pasal obstruction of justice atas sebuah kerja konstitusional lembaga negara adalah pembangkangan hukum yang nyata.

DPR RI juga mulai mempertimbangkan sikap-sikap KPK dalam menanggapi kerja pansus Angket DPR RI yang terus melakukan deligitimasi atas amanah konsititusi, sebagai sebuah tindakan menghalang halangi penyidikan rakyat.

"Harus dicatat, DPR adalah simbol hukum tertinggi sebagai daulat kuasa rakyat dan Angket DPR RI adalah lembaga penyidik tertinggi di republik. Menghalangi dan terus melakukan pembusukan terhadap kerja-kerja konstitusional angket DPR RI dapat digolongkan sebagai tindakan contempt of parliament," tandasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya