Berita

Masinton Pasaribu

Hukum

Inilah Tiga Serangan Ke Masinton Yang Membuatnya Minta Ditangkap KPK

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Aksi "Minta Ditangkap" yang dilakukan anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu, di gedung KPK baru-baru ini dinilai sebagai hal yang wajar. Apalagi Masinton adalah anggota DPR RI yang baru terpilih pada periode 2014-2019 ini, dan berlatar belakang aktivis mahasiswa.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri melanjutkan, bagi mereka yang hadir dalam timeline sejarah pergolakan mahasiswa '98, nama Masinton pasti tidak asing.

Masinton yang juga kader PDI Perjuangan itu, Fahri menambahkan, adalah salah satu simpul aktivis gerakan mahasiswa '98 yang sangat militan dalam penakluk rezim orba yang selama 32 tahun berkuasa.


"Berbekal politik nilai gerakan dan standar idealisme sebagai seorang aktivis inilah Masinton masuk menjadi Anggota DPR RI," kata Fahri.

Masinton adalah generasi baru Anggota DPR yang tidak memiliki beban sejarah terkait bagaimana framing yang sudah terbangun atas institusi lembaga rakyat.

Karena itu Fahri bisa memahami motivasi dibalik aksi solo Masinton di gedung KPK tersebut. Ibarat ada api pasti ada asap.

"Masinton marah karena mendapat fitnah bertubi tubi dan menanggung beban gerilya politik yang menjatuhkan kinerja institusinya. Begitu lah kalau orang yang memiliki standar idealisme dan politik nilai yang sangat tinggi pasti akan menjadi sensitif dan marah ketika ruang perjuangannya diusik," terang Fahri Hamzah.

Sebab di tengah perjuangan Masinton memperbaiki benang kusut dalam sistem penegakan hukum di republik justru malah difitnah sedang merusak hukum serta pribadinya diserang.

"Saya pribadi mencatat setidaknya sudah tiga kali Masinton mendapat serangan dan tuduhan yang mengusik sesuatu yang paling berharga bagi seorang aktivis yaitu moralitas dan integritas pribadi," tegas Fahri (Kamis, 7/9).

Pertama, Masinton dituduh penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan Pengadilan Tipikor bersama enam anggota Komisi III lainnya mengancam Miryam Haryani untuk mencabut BAP kesaksiannya dalam kasus KTP-el.

Kedua, dia juga dituduh bertemu Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Ketiga, diancam Ketua KPK Agus Raharjo dengan pidana karena dianggap 'obstruction of justice' atau menghalang-halangi penyidikan. Ancaman ini terkait tugas konstitusional sebagai anggota Pansus Angket KPK.

Sikap Masinton mendatangi gedung KPK menurut Fahri Hamzah bukan sebuah sensasi ataupun orkestra  opini seperti dibangun oleh KPK  selama ini. Tapi justru untuk menghentikannya. Sementara di satu sisi lain, dalam melaksanakan politik pemberantasan korupsi, KPK tidak serius menyelesaikannya secara sistematis.

"Sikap Masinton yang langsung menantang Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedungnya sendiri justru untuk menghentikan politik sensasi opini. Ini adalah sikap 'gentle' dari seorang anggota Komisi Hukum DPR RI yang paham hukum, karena hukum tidak boleh ditegakkan dengan operasi penggalangan opini, hukum tegak di atas prinsip, kaidah dan norma norma hukum yang berlaku," kata Fahri lagi.

Di atas itu semua Fahri Hamzah menegaskan lagi kalau kerja Pansus Angket DPR RI adalah kerja konstitusional sebagai amanah langsung dari UUD 1945.

Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo (31/8) yang menyebut akan menggunakan pasal obstruction of justice atas sebuah kerja konstitusional lembaga negara adalah pembangkangan hukum yang nyata.

DPR RI juga mulai mempertimbangkan sikap-sikap KPK dalam menanggapi kerja pansus Angket DPR RI yang terus melakukan deligitimasi atas amanah konsititusi, sebagai sebuah tindakan menghalang halangi penyidikan rakyat.

"Harus dicatat, DPR adalah simbol hukum tertinggi sebagai daulat kuasa rakyat dan Angket DPR RI adalah lembaga penyidik tertinggi di republik. Menghalangi dan terus melakukan pembusukan terhadap kerja-kerja konstitusional angket DPR RI dapat digolongkan sebagai tindakan contempt of parliament," tandasnya. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya