Berita

Net

Nusantara

Perpres PPK Penghargaan Pemerintah Pada Lembaga Pendidikan Keagamaan

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 15:59 WIB | LAPORAN:

Komisi X DPR RI mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang mengakomodasi pendidikan non formal masuk menjadi bagian tidak terpisahkan dalam dunia pendidikan.

Anggota Komisi X Reni Marlinawati mengatakan, perpres juga membuktikan pemerintah aspiratif atas masukan yang muncul dari masyarakat. Khususnya soal kebijakan sekolah lima hari alias full day school.

"Penguatan pendidikan karakter yang menempatkan pendidikan non formal seperti Madrasah Diniyah menjadi bagian penting dari program ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang telah tumbuh bersama masyarakat sejak lama," jelasnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/9).


Menurut Reni, terkait dengan pendanaan program perlu dipikirkan oleh pemerintah. Mengingat, amanat konstitusi telah memerintahkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.  

"Apakah pendanaan program penguatan pendidikan karakter tersebut diambil dari alokasi 20 persen dari APBN atau tidak," katanya.

Lanjutnya, dalam implementasi Perpres 87/2017 dibutuhkan koordinasi berbagai kementerian dan lembaga.

"Kementerian terkait yang mendapat delegasi untuk menindaklanjuti program penguatan pendidikan karakter ini, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, termasuk pemda agar melakukan koordinasi dengan baik dan membuat aturan turunan yang lebih detail. Agar norma yang terkandung dalam perpres dapat berjalan efektif," jelas Reni yang juga ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya