Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Penerbitan HGB Pulau D Jelas Ilegal, Jokowi Harus Turun Tangan!

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 06:37 WIB | LAPORAN:

Kasus terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 31,2 hektare (ha) atas nama PT Kapuk Naga Indah diduga telah melanggar aturan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan.

Ketua Umum FAKTA Anhar Nasution mengatakan, penerbitan HGB di atas 5 ribu meter persegi harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI yang dilengkapi dengan hasil pengukuran dari kantor pertanahan setempat.

Selain itu, setiap penerbitan sertifikat harus pula dilengkapi berbagai persyaratan ketat dengan advice planning/RUTR/RT-RW dari Pemda DKI, serta dilampiri dengan akta Perjanjian Pemberian HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan investor serta persyaratan lain yang berlaku.


Karena itu, bekas pimpinan Panja Pertanahan Komisi Dua DPR 2004-2009 ini menilai, penerbitan HGB 31,2 Ha di pulau D jelas ilegal.

"Untuk kasus penerbitan sertifikat HGB seluas 31,2 Ha melanggar ketentuan, ditambah lagi kasus pulau pulau reklamasi tengah dalam status moratorium," ujar Anhar.

Kasus ini juga mencerminkan buruknya koordinasi para pembantu Presiden Jokowi karena Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menyetujui proyek reklamasi dan juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sudah mengeluarkan moratorium. Sementara, BPN justru menerbitkan sertifikat pulau reklamasi.

Menurut dia, kasus reklamasi sudah memakan korban dipenjarakan Direktur Agung Podomoro dan anggota DPRD DKI. Karena itu, dia mencurigai, ada kongkalingkong di balik penerbitan sertifikat tak wajar itu.

"Jika saja kita kalikan harga per meternya mencapai Rp 100 juta per meter persegi maka angka yang didapat oleh developer mencapai 31,2 triliun rupiah," rincinya.

Menurut Anhar, jika sertifikat itu diagunkan kepada pihak ketiga, anggap saja yang disetujui hanya 50 persen, lalu berapa uang yang didapat oleh pengembang sebelum bangunan di atas lahan itu dibangun.

Mencermati kasus ini, Anhar mendesak Presiden Jokowi  untuk turun tangan terkait penerbitan sertifikat terutama penerbitan sertifikat HGB seluas 31,2 hektar di pulau reklamasi karena telah mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya