Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Penerbitan HGB Pulau D Jelas Ilegal, Jokowi Harus Turun Tangan!

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 06:37 WIB | LAPORAN:

Kasus terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 31,2 hektare (ha) atas nama PT Kapuk Naga Indah diduga telah melanggar aturan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan.

Ketua Umum FAKTA Anhar Nasution mengatakan, penerbitan HGB di atas 5 ribu meter persegi harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI yang dilengkapi dengan hasil pengukuran dari kantor pertanahan setempat.

Selain itu, setiap penerbitan sertifikat harus pula dilengkapi berbagai persyaratan ketat dengan advice planning/RUTR/RT-RW dari Pemda DKI, serta dilampiri dengan akta Perjanjian Pemberian HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan investor serta persyaratan lain yang berlaku.


Karena itu, bekas pimpinan Panja Pertanahan Komisi Dua DPR 2004-2009 ini menilai, penerbitan HGB 31,2 Ha di pulau D jelas ilegal.

"Untuk kasus penerbitan sertifikat HGB seluas 31,2 Ha melanggar ketentuan, ditambah lagi kasus pulau pulau reklamasi tengah dalam status moratorium," ujar Anhar.

Kasus ini juga mencerminkan buruknya koordinasi para pembantu Presiden Jokowi karena Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menyetujui proyek reklamasi dan juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sudah mengeluarkan moratorium. Sementara, BPN justru menerbitkan sertifikat pulau reklamasi.

Menurut dia, kasus reklamasi sudah memakan korban dipenjarakan Direktur Agung Podomoro dan anggota DPRD DKI. Karena itu, dia mencurigai, ada kongkalingkong di balik penerbitan sertifikat tak wajar itu.

"Jika saja kita kalikan harga per meternya mencapai Rp 100 juta per meter persegi maka angka yang didapat oleh developer mencapai 31,2 triliun rupiah," rincinya.

Menurut Anhar, jika sertifikat itu diagunkan kepada pihak ketiga, anggap saja yang disetujui hanya 50 persen, lalu berapa uang yang didapat oleh pengembang sebelum bangunan di atas lahan itu dibangun.

Mencermati kasus ini, Anhar mendesak Presiden Jokowi  untuk turun tangan terkait penerbitan sertifikat terutama penerbitan sertifikat HGB seluas 31,2 hektar di pulau reklamasi karena telah mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya