Berita

Dahlan-Yusril/Net

Hukum

Dahlan Bebas, Sekjen PBB Apresiasi Perjuangan Yusril

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 01:29 WIB | LAPORAN:

. Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengapresiasi Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari tuntutan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan BUMD Pemprov Jawa Timur.

Menurut Adriansyah, tuntutan tesebut sangat jauh dari Dahlan, sebab sejauh yang diketahuinya, Dahlan merupakan sosok yang tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi terkait aset milik pemerintah.

"Beliau orang baik dan sudah pantas diputus bebas oleh hakim dan semoga cobaan buat Pak Dahlan berakhir," ujar Afriansyah dalam pesan singkat, Rabu (6/9).


Lebih lanjut, Afriansyah juga mengapresiasi pengacara Dahlan Iskan, yakni Prof. Yusril Ihza Mahendra yang berhasil mengawal kasus Dahlan hingga dinyatakan bebas. Menurut penilaiannya, Yusril yang juga menjabat ketua umum DPP PBB itu telah berjuang untuk memperjuangkan pihak yang terzalimi.

"Selamat untuk Prof. Yusril yang mengawal kasus Dahlan hingga terbukti tidak bersalah," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha. Jurubicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto memastikan upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan.

"Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha," ujar Untung kepada wartawan di Surabaya, Selasa lalu (5/9).

Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April lalu. Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000-2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp 100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.
 
Untung menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.

"Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.

Dengan begitu, dia memastikan, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mematahkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang berarti kini Dahlan dinyatakan tidak bersalah.

Saat ini, lanjut Untung, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja," ungkapnya. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya