Berita

Net

Hukum

Dituntut 5 Tahun, Samsu Umar Jalani Tugas Dari Balik Jeruji Besi

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 15:20 WIB | LAPORAN:

Bupati Buton non aktif Samsu Umar Samiun terancam menjalani masa tugas di balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan.

Pasalnya, dalam perkara suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi yang menyeretnya sebagai terdakwa, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan jaksa, Samsu yang baru dilantik sebagai bupati Buton pada Agustus 2017 terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan hakim MK Akil Muchtar. Uang suap terhadap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.


"Terdakwa Umar Samiun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ‎tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 dalam dakwaan pidana," jelas Jaksa Kiki Ahmad Yani‎ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Samsu tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Samsu juga tidak mengakui serta berterus terang mengenai perbuatannya.

"Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa pernah dihukum karena melanggar tindak pidana pemilu. Dalam hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga," ujar Jaksa Kiki.

Samsu didakwa memberi suap Rp 1 miliar terhadap Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton. Uang suap ditransfer ke rekening CV Ratu Samangat yang diketahui milik istri Akil. Pengiriman uang ke rekening CV Ratu Samangat seolah-olah untuk pembayaran pembelian batubara antara Akil dan Samsu.

"Padahal transaksi jual beli batubara itu tidak pernah ada," tegas Jaksa Kiki. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya