Berita

Rapat Dengar Pendapat Pansus KPK di Gedung DPR RI

Hukum

KPK: Penolakan Dari PTUN Tidak Menentukan Keabsahan Pansus

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 14:59 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak membaca teliti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan atas pembentukan Pansus DPR RI untuk KPK (Pansus KPK).

Gugatan itu didaftarkan pada 31 Juli 2017 dan divonis oleh majelis hakim PTUN pada 9 Agustus 2017. Diajukan oleh tujuh pemohon yang berlatar belakang advokat asal Surabaya, Jawa Timur. Mereka menggugat Keputusan DPR RI 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Pansus KPK. Mereka meminta keputusan DPR itu dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Namun, diketahui belakangan dari seorang pemohon, bahwa hakim PTUN tidak menerima gugatan mereka.

Bagaimana tanggapan KPK? Lembaga "superbody" itu meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut dengan membaca putusan secara lengkap dan memahami aspek hukum.


"Sebelum kesimpulan diambil, kami sarankan putusan dibaca secara lengkap dan aspek hukumnya dipahami. Karena dokumen tersebut merupakan Penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya Pansus Angket terhadap KPK. Hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu sehingga dinyatakan tidak diterima," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

Febri menjelaskan, PTUN menolak gugatan tersebut karena subtansi dari aduan bukan wewenang PTUN. PTUN menyatakan tidak menerima dan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara hak angket KPK karena pokok gugatan tidak termasuk wewenang absolut PTUN.

"Pihak-pihak yang memahami ilmu hukum dengan baik pasti bisa membedakan mana putusan atau penetapan pengadilan yang menerima atau menolak yang sudah menguji substansi dengan putusan yang menyatakan tidak menerima," katanya.

Hingga saat ini KPK masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstusi terkait uji keabsahan hukum hak angket KPK. Gugatan di PTUN itu juga tidak mempengaruhi sikap KPK terhadap Pansus.

"Proses itulah yang kita tunggu bersama, apalagi pihak DPR juga sudah datang dalam sidang MK tersebut. Jadi, kami ajak semua pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang keliru," tegas Febri. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya