Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Prodem: Copot Segera Kakanwil BPN DKI Jakarta

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Proyek reklamasi pantai utara DKI Jakarta masih menyisakan sejumlah misteri. Proyek itu terhenti sejak anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

Koordinator Wilayah Jaringan Aktivis Pro-Demokrasi (ProDem) Jakarta Raya, Agung W. Hadi, menjelaskan, seharusnya reklamasi didahului dengan kajian pemanfaatan lingkungan.

Kajian nantinya dijadikan Perda sebagai dasar hukum. Masalahnya, beberapa waktu lalu Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara mengeluarkan surat HGB seluas 3,12 juta meter persegi dalam satu berkas kepada PT. Kapuk Naga Indah untuk seluruh Pulau 2A (Pulau D).


"Kejadian ini sungguh aneh dan jelas melanggar hukum, karena dilihat dari aturan hukum yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Kepala BPN 12/2013 tentang Eksaminasi Pertanahan, bahwa untuk surat HGB maksimal hanya 20.000 meter persen. Yang lebih tidak masuk akal lagi dalam pengurusan surat HGB tersebut kelar tidak lebih dari dua hari. Surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dan sertifikat surat HGB sudah jadi tanggal 24 Agustus 2017," ujar Agung.

Pelanggaran berikutnya adalah HGB keluar setelah BPN/ATR menerbitkan HPL (hak pengelolaan) untuk Pemprov DKI Jakarta, sedangkan proses moratorium untuk reklamasi harus dihentikan. HGB yang dikeluarkan tersebut berlaku selama 30 tahun. Sehingga dalam proses jual beli dan ditingkatkan menjadi hak milik harus mendapat izin dari landlord (penguasa tanah), dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.

"Kejanggalan dalam proses tersebut harus segera ditindaklanjuti secara hukum. Secepatnya aparatur hukum kita turun tangan untuk segera memeriksa Kepala BPN Jakarta Utara yang terindikasi melakukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Kepala BPN 12/2013," lanjutnya.

Di sisi lain, saling lempar kesalahan dalam permasalahan penerbitan HGB ini menjadi polemik. Menurut dia, sungguh berbahaya bagi Gubernur DKI Jakarta bila ia tidak mengetahui soal penerbitan HGB tersebut. Berarti Kakanwil Provinsi DKI Jakarta tidak melaporkan soal itu kepada Gubernur dan ini merupakan bentuk pembakangan terhadap pimpinan, kecuali tindakan tersebut atas perintah dan izin Gubernur.

"Seharusnya penerbitan HGB di atas HPL ini diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu kami minta agar Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta segera diperiksa dan dicopot dari jabatannya serta periksa seluruh Jajaran Kantor BPN Jakarta Utara dan semua pihak yang terlibat. Batalkan HGB yang telah dikeluarkan oleh Kantor BPN Jakarta Utara," tegasnya. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya