Berita

Hukum

Pertimbangan MA Cabut Permenhub 26/2017 Tidak Rasional

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 20:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Yudisial mesti turun tangan menyelidiki keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan 26/2017 tentang Transportasi Online.

Permintaan itu diutarakan pengamat transportasi, Damaningtyas. Menurut dia, adalah tidak rasional jika MA menjadikan pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 7 UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) sebagai dasar untuk memutus perkara Permen Perhubungan 26/2016. Sebab, persoalan yang tertuang dalam Permen tersebut adalah untuk mengatur transportasi online. Mulai dari tarif, STNK atas nama badan hukum, kuota hingga Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).

"Itu enggak rasional. Yang diadili itu persoalan transportasi, dasar hukumnya UU UMKM. Kalau mau lurus berpikirnya, dasar hukumnya itu UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jadi mestinya ini cacat hukum. Saya sih berharap hakim-hakim MA ini diajukan saja ke Komisi Yudisial, " ujar Darmaningtyas, saat Focus Group Discussion bertema "Mencari Solusi Terbaik Pengaturan Taksi Online Pasca Putusan Mahkamah Agung Atas Permen 26/2017" di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).


Lebih lanjut, Darmaningtyas menilai pertimbangan hukum dalam pencabutan Permen 26/2017 lebih kepada argumen yang selalu dibangun oleh aplikator atau pengendara transportasi online, yang tidak lain merupakan representasi dari perusahaan transportasi online.

Padahal, Permen tersebut lebih mengedepankan keseimbangan, baik kepada perusahaan transprotasi konvensional atau transportasi umum maupun kepada perusahaan transportasi berbasis online. Seperti mengenai Pasal 20 mengenai wilayah operasi dalam kawasan perkotaan dan kebutuhan angkutan (kuota angkutan), serta Pasal 5 ayat 1 huruf e mengenai tarif dan Pasal 19 ayat 2 huruf f mengenai tarif batas atas dan batas bawah.

"Soal kuota itu untuk menjaga keseimbangan suplai dan demand. Kalau tidak ada kuota, ya persaingan di jalan tidak tepat. Jadi, intinya harus diatur. Kalau mau di Indonesia, harus mengikuti aturan yang ada. Di Indonesia aturannya apa? Ya, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.

MA mengabulkan permohonan enam pihak yang keberatan terhadap Permen Perhubungan 26/2017. Dalam putusannya, MA menilai Permen itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu, UU 20/2008 tentan UMKM serta UU 22/2009 tentang LLAJ. MA menyatakan, 18 pasal dalam peraturan menteri tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut.

Adapun 18 pasal tersebut yakni, Pasal 5 ayat 1 huruf e, Pasal 19 ayat 2 huruf f, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf a angka 2, Pasal 35 ayat 10 huruf a angka 3.

Kemudian Pasal 36 ayat 4 huruf c, Pasal 37 ayat 4 huruf c, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2, Pasal 38 ayat 10 hurud a angka 3, Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b.

Selanjutnya Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 44 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3 dan Pasal 66 ayat 4. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya