Berita

Victor Bungtilu Laiskodat/net

Hukum

Kenapa Laporan Atas Victor Laiskodat Ditelantarkan Polisi?

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 19:11 WIB | LAPORAN:

. Tim Advokasi Pancasila mendatangi lagi Mabes Polri untuk menuntut kejelasan laporan pidana oleh Iwan Sumule atas politikus Partai Nasdem, Victor Bungtilu Laiskodat.

Victor Bungtilu Laiskodat dilaporkan melanggar UU 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada 4 Agustus 2017.

Iwan yang juga pengurus Partai Gerindra, membawa alat bukti berupa rekaman video pidato Victor Laiskodat yang melakukan ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memicu konflik horizontal. (Klik: Beredar, Pidato Victor Soal Empat Parpol Pendukung Ekstremis Dan Khilafah)


Namun, menurut koordinator Tim Advokasi Pancasila, Mangapul Silalahi, sudah satu bulan nasib laporan itu tidak jelas sudah sejauh mana.

"Kami dapat memaklumi pihak kepolisian membutuhkan waktu dalam melakukan penyidikan. Anehnya, mengapa Kepolisian terlihat serta merta memproses kasus yang baru dalam hitungan seminggu muncul, sementara laporan dari Iwan Sumule sudah sebulan belum ada kabar sedikitpun," kata Mangapul, dalam keterangan tertulisnya.

Dia menduga laporan itu ditelantarkan karena pihak terlapor adalah anggota DPR. Sementara Pasal 224 ayat 5 UU MD3 menerangkan bahwa hak imunitas tidak berlaku untuk kasus pidana.

Sementara, Victor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, Pasal 156 KUHP dan UU Diskriminasi (40/2008).

Mangapul ingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, Nawacita yang adalah "kontrak politik" telah mengikat Jokowi dan pemerintahan di bawahnya dengan publik.

"Dalam penegakan hukum, khususnya point empat, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya," jelasnya. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya