Berita

Net

Nusantara

Putusan MK Mengikat, Perempuan Bisa Jabat Gubernur Yogyakarta

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 17:44 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU 13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta pada 31 Agustus 2017 lalu. Putusan dengan nomor 88/PUU-XIV/2016 itu berimplikasi pada dimungkinkannya kaum perempuan menjadi gubernur Yogyakarta.

"Jadi putusan MK bersifat final dan mengikat, yang otomatis perempuan bisa menjadi gubernur Yogyakarta. Dan secara teknis tak ada hubungannya dengan aturan internal Keraton Yogyakarta," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy dalam diskusi 'Dampak Dikabulkannya Gugatan UU 13/2012' di Komplek Parlemen, Jakarta (Selasa, 5/9).

Terkait hal itu, dia menyarankan agar DPRD dan pemerintah setempat mengubah peraturan daerah yang mensyaratkan mempunyai istri itu dirubah. Sebab, perda itu tidak boleh bertentangan dengan UU, dan keluarga keraton juga harus mengubah aturan internal keluarga.


Perubahan itu antara lain kalau selama ini gubernur dan Sultan Yogyakarta itu laki-laki, maka dengan putusan MK jika sultannya seorang perempuan (Sulthanah) maka bisa menjabat gubernur.

"Inilah yang sangat tergantung kepada aturan internal keluarga keraton sendiri," kata Lukman.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui jika masalah ada di internal keluarga keraton sendiri terjadi perbedaan pendapat soal khalifah, sultan, dan gubernuran. Di mana, secara kultural, sultan tidak pernah dijabat oleh seorang perempuan.

Dengan demikian, putusan MK tersebut sudah berlaku tanpa harus menunggu revisi UUK DIY. Untuk itu, putri Sultan Hamengkubuwono X bisa menjadi gubernur. Di mana, putusan MK itu tidak bertentangan dengan undang-undang, dan bukan hanya terkait wilayah namun juga produk hukumnya.

"Kalau tak sejalan dengan undang-undang harus dirubah. Tapi, itu tergantung kepada keluarga keraton," demikian Lukman. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya