Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sri Mulyani Harus Kelola Utang Dengan Hati-Hati Dan Produktif‎

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 07:11 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Hingga saat ini Kementerian Keuangan RI belum memiliki strategi pengelolaan utang pemerintahan yang jelas oleh.

Saat ini, yang terjadi adalah bukan strategi utang melainkan strategi mengelola APBN, dan sebenarnya Menteri Keuangan Sri Mulyani diharapkan bisa mengubah hal ini sehingga strateginya jelas.‎

Demikian disampaikan anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, M.Misbakhun, setelah Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait evaluasi pengelolaan utang negara (Senin, 4/8).


Dalam rapat ini dijelaskan utang pemerintah Rp 3.706,52 triliun pada akhir Juni 2017, atau meningkat Rp 34,9 triliun dari bulan sebelumnya.  Jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam APBN Perubahan 2017 sebesar Rp 3.717 triliun, rasio utang pemerintah hingga Juni 2017 sebesar 27,02 persen dari PDB.
‎
Hingga akhir tahun ini pemerintah menargetkan rasio utang pemerintah pusat sebesar 28,1 persen terhadap PDB.  Sementara itu, batas aman utang pemerintah yang diperbolehkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, sebesar 60 persen dari PDB.‎
‎
Misbakhun berpendapat bahwa kita tidak bisa membandingkan utang negara Indonesia dengan Jepang atau negara maju lain. Dan masih ada risiko yang sangat besar walaupun porsi SUN dimiliki oleh 62 persen investor dalam negeri. Pasalnya, pembandingan hutang yang digunakan oleh Menkeu hanya dengan negara-negara G20.
‎
"Kenapa parameternya hanya PDB semata? Aset negara, cadangan devisa dengan negara-negara tersebut padahal sangat berbeda. Jepang dan Amerika tidak berbicara lagi mengenai PDB, tapi Gross National Product (GNP). Barulah kita berbicara mengenai quality pembangunan ekonomi kita. Jadi pembandingannya tidak sesuai," kata Misbakhun.
‎
Misbakhun juga menekankan, meskipun Indonesia sudah memiliki investment grade dari pihak pemeringkat internasional, bukan berarti membuat ekonomi dan utang negara menjadi baik. Mengenai investment grade, lanjut dia, walaupun kita mau berikan yield yang tinggi, kita masih dipandang oleh para pemegang dalam posisi tawar yang lebih lemah.
‎
"Kreativitas ini yang ingin kita butuhkan. Pemegang surat utang Indonesia adalah orang Indonesia tapi kita ada problem tentang likuiditas. Kita tidak ada uang untuk membayar mereka," ujar Misbakhun.
‎
Misbakhun mewanti-wanti agar Menkeu Sri Mulyani, di sisa masa pemerintahan, lebih hati-hati dan produktif dalam mengelola utang negara. [ysa]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya