Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sri Mulyani Harus Kelola Utang Dengan Hati-Hati Dan Produktif‎

SELASA, 05 SEPTEMBER 2017 | 07:11 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Hingga saat ini Kementerian Keuangan RI belum memiliki strategi pengelolaan utang pemerintahan yang jelas oleh.

Saat ini, yang terjadi adalah bukan strategi utang melainkan strategi mengelola APBN, dan sebenarnya Menteri Keuangan Sri Mulyani diharapkan bisa mengubah hal ini sehingga strateginya jelas.‎

Demikian disampaikan anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, M.Misbakhun, setelah Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait evaluasi pengelolaan utang negara (Senin, 4/8).


Dalam rapat ini dijelaskan utang pemerintah Rp 3.706,52 triliun pada akhir Juni 2017, atau meningkat Rp 34,9 triliun dari bulan sebelumnya.  Jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam APBN Perubahan 2017 sebesar Rp 3.717 triliun, rasio utang pemerintah hingga Juni 2017 sebesar 27,02 persen dari PDB.
‎
Hingga akhir tahun ini pemerintah menargetkan rasio utang pemerintah pusat sebesar 28,1 persen terhadap PDB.  Sementara itu, batas aman utang pemerintah yang diperbolehkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, sebesar 60 persen dari PDB.‎
‎
Misbakhun berpendapat bahwa kita tidak bisa membandingkan utang negara Indonesia dengan Jepang atau negara maju lain. Dan masih ada risiko yang sangat besar walaupun porsi SUN dimiliki oleh 62 persen investor dalam negeri. Pasalnya, pembandingan hutang yang digunakan oleh Menkeu hanya dengan negara-negara G20.
‎
"Kenapa parameternya hanya PDB semata? Aset negara, cadangan devisa dengan negara-negara tersebut padahal sangat berbeda. Jepang dan Amerika tidak berbicara lagi mengenai PDB, tapi Gross National Product (GNP). Barulah kita berbicara mengenai quality pembangunan ekonomi kita. Jadi pembandingannya tidak sesuai," kata Misbakhun.
‎
Misbakhun juga menekankan, meskipun Indonesia sudah memiliki investment grade dari pihak pemeringkat internasional, bukan berarti membuat ekonomi dan utang negara menjadi baik. Mengenai investment grade, lanjut dia, walaupun kita mau berikan yield yang tinggi, kita masih dipandang oleh para pemegang dalam posisi tawar yang lebih lemah.
‎
"Kreativitas ini yang ingin kita butuhkan. Pemegang surat utang Indonesia adalah orang Indonesia tapi kita ada problem tentang likuiditas. Kita tidak ada uang untuk membayar mereka," ujar Misbakhun.
‎
Misbakhun mewanti-wanti agar Menkeu Sri Mulyani, di sisa masa pemerintahan, lebih hati-hati dan produktif dalam mengelola utang negara. [ysa]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya