Berita

Andi Narogong/net

Hukum

Jaksa Incar Aliran Uang Andi Narogong, Pemilik Rumah Rp 80 Miliar Bersaksi

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pernah membeli rumah seharga Rp 80 miliar di jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Pembelian rumah tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pemilik rumah, yang bernama Antarini Malik, anak Wakil Presiden ke-3, Adam Malik Batubara.

Dalam kesaksiannya, Antarini pernah menjual rumah kepada seorang wanita bernama Inayah yang merupakan istri dari Andi Narogong.

Lebih lanjut, Antarini menjelaskan pembayaran pembelian rumah tersebut tidak dibayar tunai, melainkan dicicil. Namun demikian, dirinya tidak mengetahui uang pembelian rumah itu diduga hasil korupsi proyek pengadaan E-KTP. Belakangan hal tersebut diketahuinya setelah media massa ramai memberitakan kasus korupsi pengadaan E-KTP.


"Saya juga tidak tahu kaitan saya dengan perkara ini. Saya juga kaget lihat (pemberitaan) di TV," ujar Antarini di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Kehadiran Antarini bukan tanpa alasan. Kuat dugaan Jaksa KPK ingin mengetahui ke mana saja aliran uang dari korupsi proyek E-KTP yang diterima Andi. Terlebih, dalam persidangan sebelumnya, Inayah dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan, Inayah mengakui dirinya pernah membeli rumah di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Rumah tersebut dibeli dalam rentang waktu 2012-2013 dan menyertakan nama Hidyah, ibu dari Inayah sebagai pemilik rumah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pajak progresif lantaran pada waktu yang bersamaan, Inayah pernah membeli properti di kawasan Tebet.

Tak hanya itu, dari penelusuran penyidik, Inayah memiliki 18 aset berupa rumah dan bangunan yang dipecah kepemilikan atas nama Andi, Hidayah dan adik Inayah yakni Raden Gede. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya