Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PILKADA PURWAKARTA 2018

Surat Dukungan Kades Tersebar di Medsos

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 14:54 WIB

Bakal calon Bupati Purwakarta Haji Aming, yang juga menjabat Kepala Desa Tajursindang Kecamatan Sukatani, kembali menjadi perbincangan warganet.

Sebelumnya, Aming mendapat protes dari sejumlah mahasiswa Purwakarta, karena dinilai tidak patuh terhadap pasal 1 angka 3 UU 6 /2014 Tentang Desa mengisyaratkan, kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Kini, warganet dicengangkan dengan tersebarnya surat pernyataan yang diisi oleh kepala untuk mendukung Haji Aming dalam Pilkada Purwakarta 2018.


Dalam surat pernyataan yang ditempel materai, memaparkan dengan ini saya dan perangkat desa menyatakan, bahwa kami akan mendukung dengan sepenuhnya, dan berusaha sekuat tenaga. Serta bertanggung jawab, untuk ikut serta pemenangan Bapa H Aming, sebagai Bupati Purwakarta periode 2018-2023.

Menanggapi hal tersebut, pengamat Politik Purwakarta Anas Ali Hamzah menilai hal tersebut sudah diluar kewajaran sebagai seorang Kades yang ingin maju dalam Pilkada Purwakarta.

"Siapapun boleh dan punya hak untuk maju, tapi harus mematuhi koridor yang ada," katanya seperti diberitakan RMOLJabar.com, Senin (4/9).

Anas menjelaskan, kepala desa yang menjadi pengurus partai dinilai berbenturan dengan UU 6/2014 tentang Desa. Disebutkan dalam Pasal 29 Huruf G Undang-Undang tersebut, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Aturan larangan tersebut, diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72/ 2005 Pasal 16, di mana diataur dalam peraturan tersebut, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan merangkap jabatan.

"Sesuai dengan sanksinya yang ditulis dalam pasal 17, yakni kepala desa diberhentikan sebagai mana pada ayat 1 C karena melanggar larangan kepala desa," pungkasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya