Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PILKADA PURWAKARTA 2018

Surat Dukungan Kades Tersebar di Medsos

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 14:54 WIB

Bakal calon Bupati Purwakarta Haji Aming, yang juga menjabat Kepala Desa Tajursindang Kecamatan Sukatani, kembali menjadi perbincangan warganet.

Sebelumnya, Aming mendapat protes dari sejumlah mahasiswa Purwakarta, karena dinilai tidak patuh terhadap pasal 1 angka 3 UU 6 /2014 Tentang Desa mengisyaratkan, kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Kini, warganet dicengangkan dengan tersebarnya surat pernyataan yang diisi oleh kepala untuk mendukung Haji Aming dalam Pilkada Purwakarta 2018.


Dalam surat pernyataan yang ditempel materai, memaparkan dengan ini saya dan perangkat desa menyatakan, bahwa kami akan mendukung dengan sepenuhnya, dan berusaha sekuat tenaga. Serta bertanggung jawab, untuk ikut serta pemenangan Bapa H Aming, sebagai Bupati Purwakarta periode 2018-2023.

Menanggapi hal tersebut, pengamat Politik Purwakarta Anas Ali Hamzah menilai hal tersebut sudah diluar kewajaran sebagai seorang Kades yang ingin maju dalam Pilkada Purwakarta.

"Siapapun boleh dan punya hak untuk maju, tapi harus mematuhi koridor yang ada," katanya seperti diberitakan RMOLJabar.com, Senin (4/9).

Anas menjelaskan, kepala desa yang menjadi pengurus partai dinilai berbenturan dengan UU 6/2014 tentang Desa. Disebutkan dalam Pasal 29 Huruf G Undang-Undang tersebut, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Aturan larangan tersebut, diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72/ 2005 Pasal 16, di mana diataur dalam peraturan tersebut, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan merangkap jabatan.

"Sesuai dengan sanksinya yang ditulis dalam pasal 17, yakni kepala desa diberhentikan sebagai mana pada ayat 1 C karena melanggar larangan kepala desa," pungkasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya