Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada kolega sekaligus perantara suap dari pengusaha Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar, Kamaludin.
Tak hanya pidana penjara, Kamaludin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Tak cukup pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupaya uang pengganti 40.000 dolar AS. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta milik Kamaludin akan disita dan dilelang.
"Apabila jumlah harta tidak cukup, akan diganti pidana penjara selama enam bulan," ujar Hakim Nawawi.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Kamaludin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kamaludin dianggap berperan aktif dalam mendekati Patrialis Akbar yang berujung lahirnya tindak pidana korupsi.
Meski demikian, Kamaludin berlaku sopan dalam persidangan, menunjukkan sikap menyesal atas perbuatan yang didakwakan dan belum pernah dihukum. Kamaludin juga berterus terang sehingga memperlancar pemeriksaan perkara. Selain itu, Kamaludin masih mempunyai tanggungan keluarga.
Patrialis bersama-sama dengan Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima 50 ribu dolar AS dan Rp 4 juta.
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki. Namun, dalam persidangan, Kamaludin terbukti menerima 40 ribu dolar AS. Sementara, 10 ribu dolar AS dan Rp 4 juta diberikan kepada Patrialis.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.
Kamaludin terbukti melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
[ian]