Berita

Kamaludin/Net

Hukum

Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 14:35 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada kolega sekaligus perantara suap dari pengusaha Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar, Kamaludin.

Tak hanya pidana penjara, Kamaludin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9).


Tak cukup pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupaya uang pengganti 40.000 dolar AS. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta milik Kamaludin akan disita dan dilelang.

"Apabila jumlah harta tidak cukup, akan diganti pidana penjara selama enam bulan," ujar Hakim Nawawi.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Kamaludin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kamaludin dianggap berperan aktif dalam mendekati Patrialis Akbar yang berujung lahirnya tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Kamaludin berlaku sopan dalam persidangan, menunjukkan sikap menyesal atas perbuatan yang didakwakan dan belum pernah dihukum. Kamaludin juga berterus terang sehingga memperlancar pemeriksaan perkara. Selain itu, Kamaludin masih mempunyai tanggungan keluarga.

Patrialis bersama-sama dengan Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima 50 ribu dolar AS dan Rp 4 juta.

Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki. Namun, dalam persidangan, Kamaludin terbukti menerima 40 ribu dolar AS. Sementara, 10 ribu dolar AS dan Rp 4 juta diberikan kepada Patrialis.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Kamaludin terbukti melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya