Berita

Pengungsi Rohingya/net

Hukum

YLBHI: Pemerintah Harus Tegas Desak Myanmar Hentikan Persekusi Warga Rohingya

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2017 | 02:41 WIB | LAPORAN:

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengutuk tindak kekerasan terhadap warga sipil Rohingya dan mendesak pemerintah Myanmar untuk menghentikan persekusi tersebut.

"Pemerintah Myanmar memiliki tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dinyatakan dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 60/1," tegas Ketua YLBHI Asfinawati melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/9).

YLBHI, kata Asfinawati, memahami bahwa kekerasan bersenjata terhadap Rohingya dipicu oleh serangan kelompok bersenjata di negara bagian Rakhine terhadap 12 pos perbatasan yang menewaskan 12 petugas keamanan.


"Namun yang sangat kami kecam adalah serangan balik yang dilakukan tanpa membedakan antara kelompok bersenjata dan warga sipil yang tidak ikut ambil bagian dalam pertempuran," kata dia.

Ia mengatakan, persekusi, diskriminasi, dan perlakuan terhadap minoritas Rohingya telah mencapai kejahatan terhadap kemanusiaan menurut tim pencari fakta PBB yang dipimpin oleh Koffi Annan. Oleh karena itu, lanjut Asfinawati, kasus ini perlu ditangani dengan menggunakan perspektif dan mekanisme hak asasi manusia internasional.

"Pelakunya harus dituntut berdasarkan hukum pidana internasional atas kesalahan mereka dan korbannya harus mendapatkan pemulihan," kata dia.

Dikatakannya, isu kedaulatan dan urusan dalam negeri tidak berlaku lagi karena kejahatan terhadap kemanusiaan mensyaratkan adanya kewajiban yang mengikat secara internasional.

"Kami percaya bahwa perdamaian esensial di Myanmar terutama di Rakhine hanya dapat terwujud apabila Pemerintah Myanmar mengakhiri persekusi terhadap Rohingya," kata Asfinawati.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional haruss mendorong dan membantu Myanmar untuk melaksanakan tanggung jawab ini dan mendukung PBB dalam membangun peringatan dini. YLBHI mengingatkan pemerintah dan DPR untuk mendesak Pemerintah Myanmar agar selalu mematuhi hukum hak asasi manusia internasional baik untuk perlindungan maupun reparasi bagi korban.

"Pemerintah Indonesia harus mengupayakan untuk mengadili pelaku kejahatan perang dari kedua belah pihak," demikian Asfinawati.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya