Berita

Foto/RMOL

Hukum

Pelanggaran HAM Yang Dialami Buruh Migran Akan Dibawa Ke Sidang PBB

SABTU, 02 SEPTEMBER 2017 | 15:49 WIB | LAPORAN:

. Gabungan kelompok masyarakat sipil dari Migrant Care, Pathfinders dan International Serivices for Human Rights akan bertolak ke Genewa, Swiss untuk menghadiri sidang ke-27 Komite Perlindungan Pekerja Migran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sidang sendiri akan dilangsungkan pada tanggal 4 sampai 13 September 2017.

Ketua Pusat Studi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa salah satu tujuan dari kehadiran mereka di sidang PBB itu adalah mendorong pemerintah Indonesia untuk menjadikan momentum sidang itu sebagai daya desak untuk percepatan penuntasan pembaruan kebijakan migrasi di Indonesia.

"Antara lain adalah mendesaknya pengesahan revisi UU 39/2004, RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Ratifikasi Konvensi ILO 189/2011 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga," jelas Anis Hidayah dalam konferensi pers di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (2/8).


Tak hanya itu, menurut dia, pemerintah juga harus mereview dan mencabut semua kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hak asasi buruh migran sebagaimana yang menjadi mandat Konvensi Buruh Migran.

Pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk berdialog dengan PBB nanti. Misalkan Migrant Care telah mengirimkan laporan alternatif kepada komite. Kata Anis Hidayah, laporan alternatif Migrant Care disusun berdasarkan pada List of Issues Prior to Reporting (LoIPR) Komite dan catatan kritis terhadap laporan pemerintah Indonesia.

Di dalamnya, ada beberapa isu terkini yang dibahas. Misalkan proses harmonisasi kebijakan migrasi sesuai prinsip-prinsip konvensi, praktek-praktek pelanggaran HAM yang dialami buruh migran.

"Terutama buruh migran perempuan dalam kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap PRT migran, hukuman mati, perlindungan terhadap buruh migran tidak berdokumen, trafficking, perlindungan terhadap anak-anak buruh migran, pemenuhan hak politik buruh migran di luar negeri, akses atas keadilan, peran PPTKIS yang eksploitatif serta situasi ABK," imbuhnya.

Ada juga, lanjut Anis Hidayah, beberapa catatan kritis atas laporan pemerintah kepada PBB. Kata dia, mestinya pemerintah Indonesia mengirimkan laporan inisial pada tahun 2013 lalu, setahun setelah Indonesia meratifikasi Konvensi internasional untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Pemerintah indonesia menjadi negara pihak (party) pasca ratifikasi konvensi yang diundangkan kedalam UU 6/2012 pada 12 April 2012.
 
"Data-data yang dilampirkan oleh pemerintah Indonesia di dalam laporan itu, tidak mencerminkan atau tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya dijawab; tidak ada elaborasi yang lebih dalam dan subtantif untuk menjeiaskan data-data yang disampaikan; serta laporan pemerintah mengabaikan beberapa fakta dan insiatif penting yang sebenarnya sangat kontributif terhadap upaya perlindungan buruh migran. Upaya itu datang dari inisiatif dan inovasi pemerintah, baik di tingkat nasional dan daerah, lembaga negara maupun masyarakat sipil," ujar Anis Hidayah.

Selain itu, tambahnya, laporan pemerintah juga sudah mengabaikan beberapa fakta dan insiatif penting yang sebenarnya sangat kontributif terhadap upaya perlindungan buruh migran. Upaya itu datang dari inisiatif dan inovasi pemerintah, baik di tingkat nasional dan daerah, lembaga negara maupun masyarakat sipil.

"Ada beberapa inisiatif daerah untuk perlindungan buruh migran juga dielaborasi dalam laporan alternatif Migrant Care, termasuk beberapa Perda di Lembata, Banyuwangi, Jember, Wonosbo, Lombok Tengah dan 41 Perdes yang lebih harmonis dengan konvensi," jelasnya.

Beberapa perwakilan organisasi masyarakat sipil yang ikut dalam delegasi antara lain Migrant Care, YKS Lembata, SARI Solo dan Desa Dukuhdempok. Delegasi yang akan berangkat ke Genewa adalah Anis Hidayah (migrant CARE), Melanie Subono (Ambassador), Alex Ong (Migrant CARE Malaysia), Siti Badriyah (Mantan Buruh Migran), Saverrapal Sakeng Corvandus (YKS Lembata), Mulyadi (SARI Solo) dan Miftahul Munir (Kades Dukuhdempok). Keberangkatan representasi masyarakat sipil ini diharapkan dapat memberikan kontribusi aktif selama sesi dan memberikan informasi alternatif secara obyektif kepada Komite mengenai situasi pekerja migran lndonesia. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya