Berita

Hate Speech/net

Hukum

Postingan Joru Menebar Kebencian, Polisi Kumpulkan Para Ahli

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 21:45 WIB | LAPORAN:

Aktivis media sosial Jonru Giting telah dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Dia dianggap menebar kebencian dan fitnah melalui postingan status akun Facebooknya.

Kepolisian yang menerima laporan ini mulai mempelajari postingan Jonru yang dianggap menebar kebencian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihak akan memeriksa beberapa ahli untuk mendalami kasus tersebut.

Beberapa ahli yang dimaksud Argo adalah ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), ahli Pidana dan bahasa guna membuktikan pidana yang dilakukan Jonru.


"Bertahap nanti, kami step by step, kami cek nanti semuanya tetap kami lakukan pemeriksaan," tegas dia di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).

Menurut Argo kasus ini akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk memastikan para saksi dan saksi ahli guna mengetahui apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Ketika ditanyakan, postingan Jonru yang mana dianggap menebar kebencian, hal itu kata Argo juga masih dalam pencarian penydik.

"Makanya belum kami periksa, nanti kami periksa dulu. Kira-kira itu (postingan) apa, lalu perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan," tambah dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap aktivis media sosial, Jonru Ginting. Dia dilaporkan salah satu pengacara yang menilai postingan Jonri mengandung ujaran kebencian.

Pelaporanya adalah Muannas Al Aidid, yang mempolisikan Jonri pada Kamis (31/8) sore. Laporan itu teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Di laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapor mengaku senjaja membuat laporan polisi, agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya