Berita

Fuad Bawazier/net

Politik

Hati-hati, Soal Divestasi Saham Freeport Malah Bisa Merugikan

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 06:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, mempunyai sudut pandang lain soal kesepakatan perpanjangan kerjasama antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Ia berharap pemerintah jeli terjait kesepakatan itu, terutama yang menyangkut divestasi 51 persen saham.

"Pemerintah harus tetap jeli dan waspada karena yang perlu disadari oleh pemerintah adalah kuncinya terdapat pada butir 2 tentang divestasi 51 persen saham, yang semestinya dalam perundingan tingkat tinggi antara Pemerintah RI dengan Freeport  tidak ditunda atau dianggap teknis," kata Fuad, Jumat (1/8).


Fuad menegaskan bahwa inti masalah divestasi selama ini pada hal-hal teknis seperti kapan waktunya, syarat atau ketentuan lainnya. Tanpa penuntasan hal-hal yang berkaitan dengan divestasi sebenarnya kesepakatan itu masih mentah dan bisa berlarut-larut.

"Bahkan di belakang hari bisa merugikan pihak Indonesia. Sementara senjata pemerintah sudah lepas yaitu hak untuk 'tidak memperpanjang kontrak pada tahun 2021'  bila tidak ada kesepakatan baru yang benar-benar tuntas," kata dia.

Apalagi, jika penuntasannya melampaui tahun 2019, yang berarti ada pada pemerintahan yang akan datang siapapun presidennya. Karenanya, Fuad menyarankan untuk menuntaskan hal divestasi 51 persen itu pada tahun ini juga.

"Pemerintah juga tidak harus membayar saham itu secara tunai tapi dibayar dengan izin perpanjangan, misalnya selama 30 tahun atau selama tambang masih ekonomis. Bisa juga dibayar dengan deviden yang akan diterima sepanjang harganya saham murah, sekedar formalitas transaksi pelepasan saham," anjurnya.

Baginya,  tanpa ada izin baru (perpanjangan), maka saham yang ada di tangan Freeport sekarang ini tidak punya nilai apa-apa lagi alias toilet tissue semata. Menurut Fuad, tidak logis jika Pemerintah RI harus membeli saham Freeport, apalagi dengan harga pasar.

"Dengan pemerintah, bukan swasta nasional menjadi pemegang 51 persen saham, maka tidak ada lagi isu perpanjangan izin di kemudian hari. Jadi tidak tiap kali masa izin pertambangan habis, politik ribut melulu. Ini sekadar saran win win solution," pungkasnya. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya