Berita

Fuad Bawazier/net

Politik

Hati-hati, Soal Divestasi Saham Freeport Malah Bisa Merugikan

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 06:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, mempunyai sudut pandang lain soal kesepakatan perpanjangan kerjasama antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Ia berharap pemerintah jeli terjait kesepakatan itu, terutama yang menyangkut divestasi 51 persen saham.

"Pemerintah harus tetap jeli dan waspada karena yang perlu disadari oleh pemerintah adalah kuncinya terdapat pada butir 2 tentang divestasi 51 persen saham, yang semestinya dalam perundingan tingkat tinggi antara Pemerintah RI dengan Freeport  tidak ditunda atau dianggap teknis," kata Fuad, Jumat (1/8).


Fuad menegaskan bahwa inti masalah divestasi selama ini pada hal-hal teknis seperti kapan waktunya, syarat atau ketentuan lainnya. Tanpa penuntasan hal-hal yang berkaitan dengan divestasi sebenarnya kesepakatan itu masih mentah dan bisa berlarut-larut.

"Bahkan di belakang hari bisa merugikan pihak Indonesia. Sementara senjata pemerintah sudah lepas yaitu hak untuk 'tidak memperpanjang kontrak pada tahun 2021'  bila tidak ada kesepakatan baru yang benar-benar tuntas," kata dia.

Apalagi, jika penuntasannya melampaui tahun 2019, yang berarti ada pada pemerintahan yang akan datang siapapun presidennya. Karenanya, Fuad menyarankan untuk menuntaskan hal divestasi 51 persen itu pada tahun ini juga.

"Pemerintah juga tidak harus membayar saham itu secara tunai tapi dibayar dengan izin perpanjangan, misalnya selama 30 tahun atau selama tambang masih ekonomis. Bisa juga dibayar dengan deviden yang akan diterima sepanjang harganya saham murah, sekedar formalitas transaksi pelepasan saham," anjurnya.

Baginya,  tanpa ada izin baru (perpanjangan), maka saham yang ada di tangan Freeport sekarang ini tidak punya nilai apa-apa lagi alias toilet tissue semata. Menurut Fuad, tidak logis jika Pemerintah RI harus membeli saham Freeport, apalagi dengan harga pasar.

"Dengan pemerintah, bukan swasta nasional menjadi pemegang 51 persen saham, maka tidak ada lagi isu perpanjangan izin di kemudian hari. Jadi tidak tiap kali masa izin pertambangan habis, politik ribut melulu. Ini sekadar saran win win solution," pungkasnya. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya