Berita

Fuad Bawazier/net

Politik

Hati-hati, Soal Divestasi Saham Freeport Malah Bisa Merugikan

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2017 | 06:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, mempunyai sudut pandang lain soal kesepakatan perpanjangan kerjasama antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Ia berharap pemerintah jeli terjait kesepakatan itu, terutama yang menyangkut divestasi 51 persen saham.

"Pemerintah harus tetap jeli dan waspada karena yang perlu disadari oleh pemerintah adalah kuncinya terdapat pada butir 2 tentang divestasi 51 persen saham, yang semestinya dalam perundingan tingkat tinggi antara Pemerintah RI dengan Freeport  tidak ditunda atau dianggap teknis," kata Fuad, Jumat (1/8).


Fuad menegaskan bahwa inti masalah divestasi selama ini pada hal-hal teknis seperti kapan waktunya, syarat atau ketentuan lainnya. Tanpa penuntasan hal-hal yang berkaitan dengan divestasi sebenarnya kesepakatan itu masih mentah dan bisa berlarut-larut.

"Bahkan di belakang hari bisa merugikan pihak Indonesia. Sementara senjata pemerintah sudah lepas yaitu hak untuk 'tidak memperpanjang kontrak pada tahun 2021'  bila tidak ada kesepakatan baru yang benar-benar tuntas," kata dia.

Apalagi, jika penuntasannya melampaui tahun 2019, yang berarti ada pada pemerintahan yang akan datang siapapun presidennya. Karenanya, Fuad menyarankan untuk menuntaskan hal divestasi 51 persen itu pada tahun ini juga.

"Pemerintah juga tidak harus membayar saham itu secara tunai tapi dibayar dengan izin perpanjangan, misalnya selama 30 tahun atau selama tambang masih ekonomis. Bisa juga dibayar dengan deviden yang akan diterima sepanjang harganya saham murah, sekedar formalitas transaksi pelepasan saham," anjurnya.

Baginya,  tanpa ada izin baru (perpanjangan), maka saham yang ada di tangan Freeport sekarang ini tidak punya nilai apa-apa lagi alias toilet tissue semata. Menurut Fuad, tidak logis jika Pemerintah RI harus membeli saham Freeport, apalagi dengan harga pasar.

"Dengan pemerintah, bukan swasta nasional menjadi pemegang 51 persen saham, maka tidak ada lagi isu perpanjangan izin di kemudian hari. Jadi tidak tiap kali masa izin pertambangan habis, politik ribut melulu. Ini sekadar saran win win solution," pungkasnya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya