Berita

First Travel/net

Hukum

Izin First Travel Pernah Diperpanjang Kemenag, Meskipun Sudah Ketahuan Curang

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 18:38 WIB | LAPORAN:

Biro perjalanan umrah, First travel ternyata pernah dilaporkan oleh salah satu jemaat yang diberangkatkan ke Kementarian Agama (Kemenag). Laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran perjanjian antara first travel dengan jamaah yang diberangkatkan.

Sekjen Kemenag Nur Syam menjelaskan dalam catatanya pada 2015 pihaknya pernah memanggil pihak penyelenggara dengan pelapor. Dalam pertemuan yang tersebut first travel sepakat untuk mengembalikan atau mengganti dana jamaah yang merasa dirugikan.

Tak hanya itu, saat itu Kemenag juga mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada first travel. Surat peringatan tersebut menekankan agar first travel memperbaiki fasilitas kepada jamaah yang akan berangkat umrah ke tanah suci.


"Selama mereka (first travel) menyelenggarakan umrah murah itu kita sudah tiga kali melakukan fasilitasi, karena laporan masyarakat ada penelantaran, ingkar janji, dan kita adakan pertemuan, karena ada hal-hal yang tidak ditetapi, dan tidak sesuai dengan perjanjian," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Meski telah beberapa kali kedapatan melakukan pelanggaran pihak Kemenag tetap memperpanjang izin dari perusahaan tersebut.

Menurut Nur Syam, perpanjangan yang diberikan lantaran first travel telah memenuhi persyaratan. Seperti sudah ada rekomendasi dari dinas pariwisata Jawa Barat, rekomendasi kantor Kemenang Jawa Barat. Termasuk laporan keuangan pada 2015 yang diaudit akuntan publik dengan predikat wajar dengan pengecualian.

"Jadi dari 2013 bulan Juli mengajukan izin Agustus akreditasi, Desember 2016 izin perpanjangan kami berikan. Saya rasa kalau yang berat-berat di 2016 itu tidak ada sampai kita keluarkan izin perpanjangan operasional dengan catatan yang dilakukan," ujar Nur Syam.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya