Berita

Hukum

KPK Harus Hati-Hati Tangani Kasus PT NKE

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 19:35 WIB | LAPORAN:

PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) Tbk tidak perlu terburu-buru mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Cek dulu putusan kasasi dan PN, apakah ada amar putusan yang memerintahkan perusahaan DGI yang sekarang berubah menjadi NKE. Atau akarnya hanya memerintahkan Nazarudin yang harus mengembalikan uang," kata Pakar Hukum Pidana Prof Ramli Asmasasmita melalui surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (28/8).

Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung itu juga mempertanyakan posisi Nazarudin ketika melakukan tindak pidana korupsi itu sebagai apa. Hal itu, agat tidak menyeret begitu saja perusahaan kalau memang tindakannya dilakukan sendiri.

Dia juga mengkritik keras KPK terkait penetapan Nazarudin sebagai justice collaborator.

"Nazarudin kan pelaku utama masa dia bisa dijadikan justice collaborator. Tidak bisa itu. Bahkan yang aneh dia dapat remisi berkali-kali, sampai 39 kali. Ada aturannya di UU LPSK tentang syarat-syarat yang mendapat remisi. Apa Nazarudin sudah menyeĺesaikan kewajibannya," urainya sambil menunjuk pasal yang ada di UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, Prof. Romli meminta kehati-hatian penegak hukum dalam membuat putusan. Kepentingan pihak ketiga juga perlu mendapatkan perhatian.

"Hukum itu selain perlu menekankan keadilan dan kepastian juga harus memperhatikan kemanfaatan," lanjut mantan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM itu.

Prof. Romli sempat membeberkan hasil analisa tentang kinerja KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dituangkan dalam sebuah buku. Intinya KPK dinilai telah menyimpang dari khittah awal pembentukan kedua lembaga tersebut.

Hasil analisa tersebut juga mendorong dirinya untuk menjadi narasumber dalam Panitia Khusus Angket KPK dengan tujuan mengoreksi kinerja KPK. Prof. Romli menyebut, seluruh data yang dibagikan kepada panitia angket melalui buku yang dihasilkan lembaga yang dipimpinnya berjudul Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis.

Menurut dia, data yang digunakan dalam buku tersebut merupakan laporan yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dkk. "Buku dari LPIKP ini menggunakan laporan BPK, dan yang memeriksa BPK," ungkap Prof. Romli.

Sebelumnya Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan penanganan yang menyangkut korporasi harus ditangani berbeda dengan perorangan.

Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersebut dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan, sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.

Dia mencontohkan langkah lembaga antirasuah mengumumkan PT Nusa Kontruksi Engineering Tbk (NKE) sebagai tersangka korupsi korporasi. Akibatnya, perusahaan langsung mendapatkan sejumlah permasalahan, seperti dihentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT. NKE oleh PT Bursa Efek Indonesia, hingga kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya