Berita

Yosef Sumartono/net

Hukum

Adik Andi Narogong Pernah Disuruh Kirim Jutaan Dolar AS Ke Staf Kemendagri

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 18:02 WIB | LAPORAN:

Adik terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Dalam kesaksiannnya, Vidi mengaku pernah diminta oleh Andi untuk menyerahkan uang secara bertahap kepada Yosef Sumartono, mantan staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Vidi penyerahan uang dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 2011 yakni pada bulan Februari sebanyak dua kali dan bulan Maret dan April masing-masing satu kali.


"Totalnya, 1,5 juta dolar Amerika Serikat," ungkap Vidi saat bersaksi.

Majelis Hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butar-butar lantas menanyakan kepentingan Andi menyerahkan uang hingga jutaan dolar kepada Yosef.

Vidi mengaku, dirinya tidak mengetahui kepentingan Andi untuk memberikan uang tersebut. Dirinya hanya mengetahui bahwa saudara kandungnya itu memiliki bisnis percetakan.

"Saya nggak tahu yang mulia (kepentingan Andi) setahu saya, kakak saya sedang investasi percetakan, nilainya tinggi. Tapi tidak jadi," ujar Vidi.

"Kalau tidak jadi kenapa kasih uang," cecar Hakim Jhon lagi.

"Untuk itu, saya tidak tahu," singkat Vidi.

"Saudara Andi ini kaya juga yah 1,5 juta juta dolar dikali Rp 13 ribu, banyak itu," cetus Hakim Jhon.

"Saya hanya diminta antarkan uang, kata Pak Andi nanti anterin ini ke Holland Kampung Melayu. Ketiga dan keempat pesannya juga sama yang mulia," ujar Vidi.

Selain Vidi jakasa penuntut umum KPK juga menghadirkan Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Munawar Ahmad.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Perbuatan Andi telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya