Berita

Rizieq Shihab/net

Hukum

Penyidik Berencana Kembali Periksa Rizieq Shihab Di KJRI Jeddah

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) berencana memeriksa kembali Rizieq Shihab di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Khususnya, terkait informasi ihwal keterlibatannya dengan tersangka pornografi Firza Husein.

"Kalau memang penyidik memerlukan keterangannya kenapa tidak (diperiksa). Kita tunggu saja apakah penyidik memerlukan keterangannya apa tidak," ungkap Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (28/8).

Selain itu, polisi juga masih mengkaji permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan pihak Rizieq.


Pasalnya, Rizieq melalui pengacaranya melayangkan permohonan SP3 ke Dirkrimsus PMJ dengan alasan politis, 22 Agustus lalu. Penetapan tersangka terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu, dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik yang menentukan. SP3 itu ada aturannya apakah (kasus) sudah kadaluarsa. Semua kemungkinan bisa terjadi," timpalnya.

Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Rizieq belum pernah mengabulkan panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya pergi ke luar negeri dan tidak kunjung pulang ke Indonesia sehingga polisi menetapkannya sebagai buron.

Karena tidak kunjung pulang, pada 27 Juli lalu penyidik menjemput bola dengan cara mengirimkan utusan, memeriksa Habib Rizieq ke KJRI, Jeddah, Arab Saudi. Penyidik mendalami dugaan keterlambatan Habib Rizieq dalam kasus pornografi yang juga melilit Firza Husein.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya