Berita

KPK/net

Hukum

LPSK: Sejak Tahun 2011 KPK Tak Pernah Membalas Surat

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 14:59 WIB | LAPORAN:

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Teguh Soedarsono mengakui bahwa pihaknya hanya melakukan rapat komunikasi secara intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa kepemimpinan Taufikurrahman Ruki dan Antasari Azhar.

"Baru dengan Pak Taufikurrahman dan Antasari kami melakukan kerjasama yang intens. Setelah itu tidak ada," ungkapnya dihadapan Pansus KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang KK1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Teguh mengakui sejak tahun 2011, LPSK telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk membahas tentang revisi kerjasama LPSK dengan KPK.


"Saya tidak tahu mungkin karena KPK dilanda prahara terus menerus, ada Cicak dan Buaya. Itulah yang menjadikan surat kita kepada Pak Busyro, Pak Bambang sampai sekarang itu tidak pernah dibalas," katanya.

Padahal, imbuh Teguh, kedua lembaga telah menyepakati MoU yang dibuat tahun 2010 dan ditindaklanjuti dengan pedoman kerja sama (PKS).

"Dan itu sudah kami ajukan. Jangankan dibalas, direvisipun tidak. Itu sejak tahun 2011, sekarang sudah 2017," ujarnya.

Kata Teguh, dia mengungkapkan itu karena merasa bahwa LPSK dan KPK sesungguhnya posisinya sama. Sama-sama dipilih oleh DPR untuk menjabat sebagai komisioner.

"Saya tidak tahu apakah karena ego atau besarnya suporter masyarakat terhadap KPK sehingga dia besar itu, saya tidak tahu," imbuhnya.

Teguh pun menduga, masalah surat yang tak kunjung dibalas itu bukanlah terletak pada komisioner, melainkan dari pegawai yang bekerja disana.

"Tapi yang jelas kawan-kawan di KPK sana tidak mungkin tidak mau karena mereka juga kawan-kawan saya. Ibu Basariah pernah menjadi anak buah saya. Pak Laode dan Mas Bambang juga kawan saya. Tapi kenapa tidak bisa (membalas surat kami), ini juga perlu ditanya, mungkin aspeknya bukan di komisionernya. Tapi di kultur kerja dari karyawannya. Karena tidak akan mungkin komisioner akan menanggapi surat sendiri kan tidak mungkin. Pasti stafnya. Nah stafnya itu yang dimana," katanya.

Atas dasar itu kata Teguh, jika dalam menangani pengamanan saksi terjadi kesalahan prosedur ataupun mekanisme tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan ataupun tidak berdasarkan koordinasi dengan LPSK, maka itu merupakan pelanggan hukum.

"Berbagai kesalahan dari penanganan saksi jelas itu adalah pelanggaran dan bahkan jika menimbulkan kematian atau kerugian kepada yang bersangkutan itu ada sanksinya," demikian Teguh.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya