Berita

KPK/net

Hukum

LPSK: Sejak Tahun 2011 KPK Tak Pernah Membalas Surat

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 14:59 WIB | LAPORAN:

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Teguh Soedarsono mengakui bahwa pihaknya hanya melakukan rapat komunikasi secara intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa kepemimpinan Taufikurrahman Ruki dan Antasari Azhar.

"Baru dengan Pak Taufikurrahman dan Antasari kami melakukan kerjasama yang intens. Setelah itu tidak ada," ungkapnya dihadapan Pansus KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang KK1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Teguh mengakui sejak tahun 2011, LPSK telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk membahas tentang revisi kerjasama LPSK dengan KPK.


"Saya tidak tahu mungkin karena KPK dilanda prahara terus menerus, ada Cicak dan Buaya. Itulah yang menjadikan surat kita kepada Pak Busyro, Pak Bambang sampai sekarang itu tidak pernah dibalas," katanya.

Padahal, imbuh Teguh, kedua lembaga telah menyepakati MoU yang dibuat tahun 2010 dan ditindaklanjuti dengan pedoman kerja sama (PKS).

"Dan itu sudah kami ajukan. Jangankan dibalas, direvisipun tidak. Itu sejak tahun 2011, sekarang sudah 2017," ujarnya.

Kata Teguh, dia mengungkapkan itu karena merasa bahwa LPSK dan KPK sesungguhnya posisinya sama. Sama-sama dipilih oleh DPR untuk menjabat sebagai komisioner.

"Saya tidak tahu apakah karena ego atau besarnya suporter masyarakat terhadap KPK sehingga dia besar itu, saya tidak tahu," imbuhnya.

Teguh pun menduga, masalah surat yang tak kunjung dibalas itu bukanlah terletak pada komisioner, melainkan dari pegawai yang bekerja disana.

"Tapi yang jelas kawan-kawan di KPK sana tidak mungkin tidak mau karena mereka juga kawan-kawan saya. Ibu Basariah pernah menjadi anak buah saya. Pak Laode dan Mas Bambang juga kawan saya. Tapi kenapa tidak bisa (membalas surat kami), ini juga perlu ditanya, mungkin aspeknya bukan di komisionernya. Tapi di kultur kerja dari karyawannya. Karena tidak akan mungkin komisioner akan menanggapi surat sendiri kan tidak mungkin. Pasti stafnya. Nah stafnya itu yang dimana," katanya.

Atas dasar itu kata Teguh, jika dalam menangani pengamanan saksi terjadi kesalahan prosedur ataupun mekanisme tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan ataupun tidak berdasarkan koordinasi dengan LPSK, maka itu merupakan pelanggan hukum.

"Berbagai kesalahan dari penanganan saksi jelas itu adalah pelanggaran dan bahkan jika menimbulkan kematian atau kerugian kepada yang bersangkutan itu ada sanksinya," demikian Teguh.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya