Berita

KPK/net

Hukum

LPSK: Sejak Tahun 2011 KPK Tak Pernah Membalas Surat

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 14:59 WIB | LAPORAN:

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Teguh Soedarsono mengakui bahwa pihaknya hanya melakukan rapat komunikasi secara intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa kepemimpinan Taufikurrahman Ruki dan Antasari Azhar.

"Baru dengan Pak Taufikurrahman dan Antasari kami melakukan kerjasama yang intens. Setelah itu tidak ada," ungkapnya dihadapan Pansus KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang KK1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Teguh mengakui sejak tahun 2011, LPSK telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk membahas tentang revisi kerjasama LPSK dengan KPK.


"Saya tidak tahu mungkin karena KPK dilanda prahara terus menerus, ada Cicak dan Buaya. Itulah yang menjadikan surat kita kepada Pak Busyro, Pak Bambang sampai sekarang itu tidak pernah dibalas," katanya.

Padahal, imbuh Teguh, kedua lembaga telah menyepakati MoU yang dibuat tahun 2010 dan ditindaklanjuti dengan pedoman kerja sama (PKS).

"Dan itu sudah kami ajukan. Jangankan dibalas, direvisipun tidak. Itu sejak tahun 2011, sekarang sudah 2017," ujarnya.

Kata Teguh, dia mengungkapkan itu karena merasa bahwa LPSK dan KPK sesungguhnya posisinya sama. Sama-sama dipilih oleh DPR untuk menjabat sebagai komisioner.

"Saya tidak tahu apakah karena ego atau besarnya suporter masyarakat terhadap KPK sehingga dia besar itu, saya tidak tahu," imbuhnya.

Teguh pun menduga, masalah surat yang tak kunjung dibalas itu bukanlah terletak pada komisioner, melainkan dari pegawai yang bekerja disana.

"Tapi yang jelas kawan-kawan di KPK sana tidak mungkin tidak mau karena mereka juga kawan-kawan saya. Ibu Basariah pernah menjadi anak buah saya. Pak Laode dan Mas Bambang juga kawan saya. Tapi kenapa tidak bisa (membalas surat kami), ini juga perlu ditanya, mungkin aspeknya bukan di komisionernya. Tapi di kultur kerja dari karyawannya. Karena tidak akan mungkin komisioner akan menanggapi surat sendiri kan tidak mungkin. Pasti stafnya. Nah stafnya itu yang dimana," katanya.

Atas dasar itu kata Teguh, jika dalam menangani pengamanan saksi terjadi kesalahan prosedur ataupun mekanisme tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan ataupun tidak berdasarkan koordinasi dengan LPSK, maka itu merupakan pelanggan hukum.

"Berbagai kesalahan dari penanganan saksi jelas itu adalah pelanggaran dan bahkan jika menimbulkan kematian atau kerugian kepada yang bersangkutan itu ada sanksinya," demikian Teguh.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya