Berita

Patrialis Akbar/net

Hukum

Vonis Kedua Penyuap Patrialis Akbar Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 14:46 WIB | LAPORAN:

Terdakwa pemberi suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny dijatuhkan pidana penjara 7 tahun dan 5 tahaun oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni memberikan suap kepada Patrialis terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan.

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 400 Juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Sementara Fenny sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.


"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Adapun pertimbangan Hakim yang memberatkan keduanya yakni, lantaran perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan berbelit-belit‎ dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan putusan Hakim yakni, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bertindak sopan selama masa persidangan.

Atas putusan yang dijatuhkan hakim tersebut, kedua penyuap Patrialis Akbar ini masih akan berpikir-pikir untuk menerima ataupun melakukan upaya hukum lanjutan.

"Saya pikir-pikir yang mulia," kata‎ Basuki Hariman. Begitu juga Fenny.

‎Diketahui sebelumnya, putusan Hakim terhadap dua penyuap Patrialis Akbar ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam hal ini, Jaksa menuntut pidana 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap bos importir daging, Basuki Hariman.

Sementara terhadap Ng Fenny Jaksa menuntut dengan hukuman selama 10 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bukan kurungan kepada Basuki. Sementara Fenny dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya