Berita

Patrialis Akbar/net

Hukum

Vonis Kedua Penyuap Patrialis Akbar Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 14:46 WIB | LAPORAN:

Terdakwa pemberi suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny dijatuhkan pidana penjara 7 tahun dan 5 tahaun oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni memberikan suap kepada Patrialis terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan.

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 400 Juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Sementara Fenny sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.


"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Adapun pertimbangan Hakim yang memberatkan keduanya yakni, lantaran perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan berbelit-belit‎ dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan putusan Hakim yakni, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bertindak sopan selama masa persidangan.

Atas putusan yang dijatuhkan hakim tersebut, kedua penyuap Patrialis Akbar ini masih akan berpikir-pikir untuk menerima ataupun melakukan upaya hukum lanjutan.

"Saya pikir-pikir yang mulia," kata‎ Basuki Hariman. Begitu juga Fenny.

‎Diketahui sebelumnya, putusan Hakim terhadap dua penyuap Patrialis Akbar ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam hal ini, Jaksa menuntut pidana 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap bos importir daging, Basuki Hariman.

Sementara terhadap Ng Fenny Jaksa menuntut dengan hukuman selama 10 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bukan kurungan kepada Basuki. Sementara Fenny dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya