Berita

Sindikat Saracen/net

Hukum

Saracen Muncul Karena Indonesia Tertinggal Satu Dekade Soal UU ITE

MINGGU, 27 AGUSTUS 2017 | 03:28 WIB | LAPORAN:

Praktisi Hukum Andi Syafrani menilai Indonesia sudah tertinggal satu dekade terkait aturan dan regulasi di dalam dunia maya. Menurutnya sejak tahun 1990, negara-negara di eropa sudah membuat regulasi tata cara seseorang hidup di dunia maya.

Menurut Andi, perilaku seseorang di dunia maya dapat ditelusuri dan jika ditemukan unsur-unsur melanggar hukum maka hukumannya di dunia nyata melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Itu cerita awal adanya UU ITE di eropa, dan Indonesia sudah tertinggal satu dekade," ujarnya saat diskusi bertajuk "Bisnis dan Politik Hoax?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).


Walau demikian, Andi menilai UU ITE di Indonesia memiliki kemajuan, terlebih pada 2016 lalu, DPR sudah merevisi UU tersebut. Salah satunya penambahan dari aspek pemidanaan. Namun disisi lain, UU ITE ini juga bisa berkembang seiring jaman. Andi mencontohkan kasus sindikat Sarancen.

Andi menilai kasus ini memiliki keunikan, disatu sisi keberadaan sindikat tersebut lantaran adanya supply and demand. Kasus tersebut juga telah membuka mata bahwa ujaran kebencian atau informasi hoax di media sosial bukan hanya dilakukan oleh induvidu melainkan dilakukan oleh sekelompok orang yang dikomersilkan.

"Ini kasus pertama yang pelaku dengan jumlah bukan satu tetapi berkelompok.
Yang menjadi persoalan kita itu ada supply and demand. Dari aspek demand, bagaimana mungkin ada orang yang mau memesan pekerjaan seperti ini penyebaran konten fitnah konten yang mengadu domba ini," ungkapnya.

Lebih lanjut Andi berharap, kepolisian tidak hanya menjerat anggota sindikat Saracen. Para pemesan konten-konten fitnah dan mengadu domba juga harus diminta pertangung jawabannya.

Menurutnya, para pemesan konten negatif tersebut bukan hanya dijerat secara pidana, hukum sosial juga mesti diberikan. Seperti mengumumkan para pemesan konten kebencian itu.

"Orang-orang itu harus dihukum berat. Mereka sudah tahu ada tangung jawab hukum untuk menyebar kebencian tetapi tetap saja dilakukan. Dan dia harus dipublikasikan untuk memberi gambaran juga kepada kita bahwa ada orang-orang yang punya niat keji untuk memecah belah bangsa. Apalagi dia seorang tokoh," demikian Andi.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya