Berita

Sindikat Saracen/net

Hukum

Saracen Muncul Karena Indonesia Tertinggal Satu Dekade Soal UU ITE

MINGGU, 27 AGUSTUS 2017 | 03:28 WIB | LAPORAN:

Praktisi Hukum Andi Syafrani menilai Indonesia sudah tertinggal satu dekade terkait aturan dan regulasi di dalam dunia maya. Menurutnya sejak tahun 1990, negara-negara di eropa sudah membuat regulasi tata cara seseorang hidup di dunia maya.

Menurut Andi, perilaku seseorang di dunia maya dapat ditelusuri dan jika ditemukan unsur-unsur melanggar hukum maka hukumannya di dunia nyata melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Itu cerita awal adanya UU ITE di eropa, dan Indonesia sudah tertinggal satu dekade," ujarnya saat diskusi bertajuk "Bisnis dan Politik Hoax?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).


Walau demikian, Andi menilai UU ITE di Indonesia memiliki kemajuan, terlebih pada 2016 lalu, DPR sudah merevisi UU tersebut. Salah satunya penambahan dari aspek pemidanaan. Namun disisi lain, UU ITE ini juga bisa berkembang seiring jaman. Andi mencontohkan kasus sindikat Sarancen.

Andi menilai kasus ini memiliki keunikan, disatu sisi keberadaan sindikat tersebut lantaran adanya supply and demand. Kasus tersebut juga telah membuka mata bahwa ujaran kebencian atau informasi hoax di media sosial bukan hanya dilakukan oleh induvidu melainkan dilakukan oleh sekelompok orang yang dikomersilkan.

"Ini kasus pertama yang pelaku dengan jumlah bukan satu tetapi berkelompok.
Yang menjadi persoalan kita itu ada supply and demand. Dari aspek demand, bagaimana mungkin ada orang yang mau memesan pekerjaan seperti ini penyebaran konten fitnah konten yang mengadu domba ini," ungkapnya.

Lebih lanjut Andi berharap, kepolisian tidak hanya menjerat anggota sindikat Saracen. Para pemesan konten-konten fitnah dan mengadu domba juga harus diminta pertangung jawabannya.

Menurutnya, para pemesan konten negatif tersebut bukan hanya dijerat secara pidana, hukum sosial juga mesti diberikan. Seperti mengumumkan para pemesan konten kebencian itu.

"Orang-orang itu harus dihukum berat. Mereka sudah tahu ada tangung jawab hukum untuk menyebar kebencian tetapi tetap saja dilakukan. Dan dia harus dipublikasikan untuk memberi gambaran juga kepada kita bahwa ada orang-orang yang punya niat keji untuk memecah belah bangsa. Apalagi dia seorang tokoh," demikian Andi.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya