Berita

Pos Indonesia/net

Hukum

SPPI Somasi Penolakan PHK Sepihak Ke PT Pos Indonesia

MINGGU, 27 AGUSTUS 2017 | 01:40 WIB | LAPORAN:

Sejumlah upaya telah dilakukan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) terkait kasus pemecatan sepihak enam anggotanya.

Termasuk menemui Komnas HAM, pihak Kementerian BUMN dan somasi ke Dewan Direksi.

"Kami sebagai kuasa hukum sudah mengirimkan somasi sekaligus surat penolakan PHK kepada Direksi," ungkap Kuasa Hukum SPPI, Husendro saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8).


Sebelumnya, SPPI telah menemui Komnas HAM, Senin (21/8) lalu. Setelah itu, mereka juga mendatangi pihak Kementerian BUMN terkait upaya mediasi terhadap Dewan Direksi.

"Mereka (Kementerian BUMN) berjanji akan segera mengklarifikasi permasalahan PHK ini dengan Direksi PT Pos Indonesia," tutur Husendro.

Selain itu, Husendro mengatakan, pihaknya juga telah mendapat dukungan dari pengurus SPPI dari seluruh Indonesia.

Mereka membentangkan spanduk beruluran 1x5 meter bertuliskaj pesan dukungan. Pesan tersebut berbunyi, "SOLIDARITY FOR JUSTICE. Turut prihatin atas PHK sepihak enam aktivis Serikat Pekerja Pos Indonesia."

"Teman SPPI daerah sudah mulai bergerak melakukan perlawanan," ungkap Husendro.

Seperti diketahui, Dewan Direksi PT Pos Indonesia diduga telah melakukan Union Busting atau pemberangusan terhadap enam pegawai sekaligus anggota SPPI.

Menurut Husendro, kasus ini bermula saat Direksi yang baru dilantik satu setengah tahun lalu itu, menjanjikan kesejahteraan pegawai PT Pos Indonesia. Namun, realisasinya tidak terbukti. Sehingga, pegawai pun mengadukan hal itu ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Tepatnya tanggal 21 Juli 2017 lalu.

"Kesejahteraan yang dijanjikan, gagal direalisasikan direksi. Makanya ngadu ke Menteri BUMN. Termasuk kinerja dan persoalan lainnya. Bukan ngadu ke siapa-siapa, tapi ke pemegang saham. Masa dilarang?," kata Husendro beberapa waktu lalu.

Belum genap satu bulan setelah pengaduan, enam anggota SPPI yang mendapat kabar pemecatan dari pihak direksi. Surat pemecatan itu pun, dikatakan Husendra, baru diterima kliennya tanggal 21 Agustus lalu.

"Mereka mengajukan surat pengaduan tanggal 21 Juli. Lalu, tanggal 15 Agustus di PHK tanpa prosedur yang benar. Seharusnya kan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kemudian surat (pemecatan) diterima tanggal 21 Agustus," tutur Husendro saat itu.

Selain pelanggaran Union Busting, Husendro juga menyertakan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015. Khususnya, tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).

"Dalam aturan tersebut, seharusnya, kalau mau pecat karyawan, harus ada proses. Surat peringatan, BAP, dijelaskan kesalahannya apa. Kan ada kesalahan internal, ringan, menengah, berat," terangnya.

Upaya persuasif pun telah dilakukan pihak SPPI terhadap Dewan Direksi. Namun, tidak ada respon positif untuk menindaklanjuti permohonan mediasi. Namun, mereka akan mengupayakan mediasi kembali dengan melibatkan pihak Kementerian BUMN.

"Kita coba komunikasikan, tapi direksi menutup diri. Mereka beranggapan keputusan itu sudah benar. Tapi, apa yang dialami klien saya, justru kebalikannya. Setelah ini, kami akan ke BUMN, laporkan ada tindakan union busting. Termasuk mediasi dengam direksi. Kalau tidak direspon juga, teman-teman akan lapor polisi," demikian Husendro.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya