Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengamat: Silakan Adukan Hakim yang Teledor ke KY

SABTU, 26 AGUSTUS 2017 | 23:15 WIB | LAPORAN:

Hakim dituntut untuk bersikap adil terhadap dua pihak yang sedang berperkara. Sikap itu merupakan perwujudan dari seorang hakim yang mahfum dan menguasai hukum acara peradilan.

Hal itu sebagaimana diutarakan pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair di Jakarta, Sabtu (26/8)

Menurutnya, dengan bersikap adil dalam memimpin suatu perkara persidangan, seorang hakim tentu akan menghasilkan keputusan yang memenuhi unsur keadilan pula.


"Prinsipnya, (hakim) berada di antara semua golongan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa hak-haknya dirugikan," tegasnya.

Meski demikian, menurut dia, pada kenyataannya masih saja justru terkesan bertindak "semuanya sendiri". Sebab tak sedikit dari hakim memimpin sidang dengan hanya mengedepankan egonya.

Kata dia, dan banyak hal yang memicu seorang hakim lebih mementingkan egonya. Salah satunya yakni karena perasaan emosional pada sidang sebelumnya atau memiliki masalah di luar peradilan.

Contoh konkrit yakni kasus perkara sebuah SMA Kristen di Dago, Bandung, Jawa Barat yang pada Senin lalu (21/8) diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Diketahui dalam perkara tersebut, pihak SMA Kristen Dago sebagai tergugat meminta surat kuasa penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kepada Majelis Hakim. Namun Majelis Hakim PN Bandung tidak mengabulkannya.

Sampai saat ini pun, menurut tergugat, belum ada kejelasan status hukum kuasa penggugat. Nah, belakangan baru muncul dugaan bahwa penandatangan surat kuasa penggugat bukanlah individu yang mempunyai kewenangan.

Menurut Zubair, harusnya, sesuai hukum acara, Majelis Hakim perlu mendengarkan dan mempertimbangkan permintaan salah satu pihak.

"Kalau contoh kasusnya begitu, tergugat punya hak mempertanyakan ke Ketua PN Bandung kenapa surat kuasa tidak ditunjukkan. Hakim juga perlu mempertimbangkan, jangan diabaikan," ujar Zubair.

Zubair pun mengusulkan agar pihak yang merasa dirugikan untuk mengadukan dugaan penyimpangan hakim itu ke Komisi Yudisial (KY).

"Silahkan adukan hakim yang teledor ke KY," pungkasnya. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya