Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengamat: Silakan Adukan Hakim yang Teledor ke KY

SABTU, 26 AGUSTUS 2017 | 23:15 WIB | LAPORAN:

Hakim dituntut untuk bersikap adil terhadap dua pihak yang sedang berperkara. Sikap itu merupakan perwujudan dari seorang hakim yang mahfum dan menguasai hukum acara peradilan.

Hal itu sebagaimana diutarakan pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair di Jakarta, Sabtu (26/8)

Menurutnya, dengan bersikap adil dalam memimpin suatu perkara persidangan, seorang hakim tentu akan menghasilkan keputusan yang memenuhi unsur keadilan pula.


"Prinsipnya, (hakim) berada di antara semua golongan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa hak-haknya dirugikan," tegasnya.

Meski demikian, menurut dia, pada kenyataannya masih saja justru terkesan bertindak "semuanya sendiri". Sebab tak sedikit dari hakim memimpin sidang dengan hanya mengedepankan egonya.

Kata dia, dan banyak hal yang memicu seorang hakim lebih mementingkan egonya. Salah satunya yakni karena perasaan emosional pada sidang sebelumnya atau memiliki masalah di luar peradilan.

Contoh konkrit yakni kasus perkara sebuah SMA Kristen di Dago, Bandung, Jawa Barat yang pada Senin lalu (21/8) diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Diketahui dalam perkara tersebut, pihak SMA Kristen Dago sebagai tergugat meminta surat kuasa penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kepada Majelis Hakim. Namun Majelis Hakim PN Bandung tidak mengabulkannya.

Sampai saat ini pun, menurut tergugat, belum ada kejelasan status hukum kuasa penggugat. Nah, belakangan baru muncul dugaan bahwa penandatangan surat kuasa penggugat bukanlah individu yang mempunyai kewenangan.

Menurut Zubair, harusnya, sesuai hukum acara, Majelis Hakim perlu mendengarkan dan mempertimbangkan permintaan salah satu pihak.

"Kalau contoh kasusnya begitu, tergugat punya hak mempertanyakan ke Ketua PN Bandung kenapa surat kuasa tidak ditunjukkan. Hakim juga perlu mempertimbangkan, jangan diabaikan," ujar Zubair.

Zubair pun mengusulkan agar pihak yang merasa dirugikan untuk mengadukan dugaan penyimpangan hakim itu ke Komisi Yudisial (KY).

"Silahkan adukan hakim yang teledor ke KY," pungkasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya