Berita

Hukum

PTHI Bantah Palsukan Bank Garansi Mandiri

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 02:39 WIB | LAPORAN:

PT Hamson Indonesia (PTHI) mengklarifikasi tudingan yang disampaikan PT. Cikarang Listrindo Tbk. (POWR) terkait dugaan pemalsuan bank garansi dari Bank Mandiri. PTHI menegaskan tidak pernah sama sekali melakukan pemalsuan bank garansi yang dimaksud POWR.

Melalui kuasa hukumnya Khresna Guntarto, PTHI menjelaskan tidak pernah mengetahui bahwa Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) Nomor MBG774027979941N dan Jaminan Uang Muka (Bank Garansi) Nomor MBG774059730961N tertanggal 17 Mei 2017 adalah palsu. Kedua bank garansi itu diperoleh dari seseorang bernama Mustofa Kamil sebagai pihak yang mengaku agen bank garansi dari Bank Mandiri.

"PTHI telah membayar sejumlah uang sebesar Rp 325 juta sebagai biaya yang dinyatakan Mustofa untuk penerbitan bank garansi di Bank Mandiri," kata Khresna dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (25/8)/


Belakangan diketahui bahwa kedua bank garansi tersebut oleh POWR selaku pemberi kerja Proyek Pengerukan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dinyatakan palsu dan tidak pernah tercatat di Bank Mandiri sebagaimana surat tanggal 3 dan 6 Juli 2017. Sebab itu, sejak pemberitahuan POWR tersebut, PTHI melakukan penelusuran di Bank Mandiri dan juga meminta klarifikasi kepada Mustofa selaku pihak yang memberikan bank garansi.

Menurut Khresna, kliennya kemudian mendapatkan keterangan dari Mustofa bahwa bank garansi tersebut tidak palsu. Mustofa saat itu melampirkan keterangan yang diakuinya berasal dari Bank Mandiri sebagai Surat Konfirmasi Nomor CSF.RCO/ SK.ST67498/V/2017 tertanggal 17 Mei 2017 mengenai keabsahan kedua bank garansi. Dalam Surat 17 Mei tersebut, tercatat berasal dari Lantai 5 Bank Mandiri Tower Plaza Bapindo, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Namun, PTHI tidak percaya begitu saja dengan Mustofa dan mendapatkan bahwa Lantai 5 Bank Mandiri Plaza Bapindo tidak pernah mengeluarkan bank garansi ataupun surat konfirmasi karena seharusnya bank garansi dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cabang Fatmawati, Jakarta.

"PTHI sendiri telah mengambil langkah hukum terhadap Mustofa Kamil dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2017 sebagaimana dimaksud Laporan Polisi Nomor: LP/3944/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan surat dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan/atau pasal 263 junto pasal 264 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP," paparnya.

Untuk itu, lanjut Khresna, kliennya berharap agar POWR bijaksana dalam menyikapi permasalahan dan tidak gegabah menuduh PTHI melakukan pemalsuan bank garansi. Sebab, terdapat ancaman pidana atas laporan palsu sebagaimana dimaksud pasal 317 junto pasal 220 dan/atau pasal 242 KUHP.

Saat ini, POWR tengah digugat oleh PTHI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian pekerjaan sehubungan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara (PLTU Batubara) Babelan, Bekasi. Gugatan didaftarkan pada 16 Agustus 2017 dengan register perkara Nomor: 526/ Pdt.G/ 2017/PN.Jkt.Sel.

"PTHI menilai POWR telah mengakibatkan perusahaan merugi hingga mencapai total Rp 300 miliar. Pasalnya, perusahaan tersebut mengakhiri pekerjaan yang sedang dilakukan oleh Hamson secara sepihak dan berdasarkan tenggang waktu yang tidak layak," demikian Khresna. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya