Berita

RMOL

Hukum

KPK: Suap Dirjen Hubla Gunakan Modus Baru

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 00:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut praktik suap yang menjerat direktur Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggunakan modus baru.

"Modus yang digunakan relatif baru karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM (anjungan tunai mandiri)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8).

Dia menjelaskan, rekening yang digunakan untuk transfer uang suap dibuat oleh pihak pemberi yaitu Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan. Rekening dibuka dengan menggunakan nama pihak lain.


"Diduga (nama rekening) fiktif. Pemberi menyerahkan ATM tersebut kepada pihak penerima," beber Basaria.

Rekening tersebut tidak hanya digunakan untuk mentransfer uang suap secara bertahap.

"Penerima menggunakan ATM tersebut dalam berbagai transaksi," tegas Basaria.

Penerima suap merupakan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono, terkait proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Sebagai penyuap, Adiputra dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Antonius sendiri dikenakan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 12B UU 31/1999. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya