Berita

Hukum

KPK Sita Uang Rp 20 Miliar Terkait Suap Dirjen Hubla Kemenhub

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 22:00 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 33 tas disita tim KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan di Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Puluhan tas tersebut berisi uang terkait suap untuk Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono.

"33 tas berisi uang pecahan uang rupiah, US Dollar, Poundsterlling, Euro, dan Ringgit Malaysia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8).

Total uang dalam 33 tas tersebut senilai Rp 18,9 miliar. Tas tersebut disita KPK di Mess Perwira Dirjen Hubla. Selain tas, KPK juga menemukan buku tabungan Bank Mandiri yang masih tersisa saldo sebanyak Rp 1,174 miliar.


"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla sebanyak Rp 20,74 miliar," ucap Basaria.

Uang tersebut merupakan suap yang diberikan Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan. Suap terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Selain itu, KPK juga menyita empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius.

Kasus suap tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Rabu malam (23/8) lalu. KPK mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.

Di antaranya, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono; Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan; S sebagai Manager Keuangan PT AGK; DG sebagai Direktur PT AGK; dan W Kepala sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari kelima orang tersebut, KPK menetapkan status tersangka kepada Antonius dan Adiputra.

KPK menyegel sejumlah ruangan antara lain Mess Perwira Dirjen Hubla, ruang kerja Dirjen Hubla, dan Kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Antonius sebagai pihak penerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya