Berita

Hukum

KPK Sita Uang Rp 20 Miliar Terkait Suap Dirjen Hubla Kemenhub

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 22:00 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 33 tas disita tim KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan di Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Puluhan tas tersebut berisi uang terkait suap untuk Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono.

"33 tas berisi uang pecahan uang rupiah, US Dollar, Poundsterlling, Euro, dan Ringgit Malaysia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8).

Total uang dalam 33 tas tersebut senilai Rp 18,9 miliar. Tas tersebut disita KPK di Mess Perwira Dirjen Hubla. Selain tas, KPK juga menemukan buku tabungan Bank Mandiri yang masih tersisa saldo sebanyak Rp 1,174 miliar.


"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla sebanyak Rp 20,74 miliar," ucap Basaria.

Uang tersebut merupakan suap yang diberikan Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan. Suap terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Selain itu, KPK juga menyita empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius.

Kasus suap tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Rabu malam (23/8) lalu. KPK mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.

Di antaranya, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono; Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan; S sebagai Manager Keuangan PT AGK; DG sebagai Direktur PT AGK; dan W Kepala sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari kelima orang tersebut, KPK menetapkan status tersangka kepada Antonius dan Adiputra.

KPK menyegel sejumlah ruangan antara lain Mess Perwira Dirjen Hubla, ruang kerja Dirjen Hubla, dan Kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Antonius sebagai pihak penerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya