Berita

Fahd

Hukum

Fahd Ngaku Pernah Dijanjikan Penyidik KPK Tak Akan Jadi TSK Lagi

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 21:02 WIB | LAPORAN:

Politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku sedih lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama.

Penetapannya kembali sebagai tersangka tiga tahun setelah dia menjalani bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

Padahal penyidik KPK berjanji untuk tidak menyeretnya lagi sebagai tersangka. Karena Fahd bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator (JC) dalam membongkar kasus DIPD dan kasus lainnya.


Menurut Fahd, penyidik KPK yang menawarkan dirinya sebagai JC adalah Novel Baswedan, Riska Anungta dan Petrus. Karena ditawarkan menjadi JC, Fahd kemudian mengungkap kasus yang menyeretnya kembali sebagai terdakwa.

"Kata penyidik kalau Pak Fahd sudah jujur koperatif Pak Fahd nggak jadi tersangka lagi," ungkapnya saat persidangan lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Setelah mengungkap kasus korupsi DPID dan kasus lain, Fahd mengaku diberikan surat secara resmi oleh KPK. Surat tersebut menerangkan bahwa nama Fahd tidak ada di tingkat penyidikan dan penuntutan perkara lain.

Surat itu berjumlah tiga buah, salah satunya dari Deputi Penindakan. Padahal menurut Fahd, saat itu dirinya telah pasrah jika KPK menetapkannya sebagai tersangka selain kasus DIPD.

Fahd menjelaskan surat itu muncul setelah vonis hakim terhadap mantan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, berkekuatan hukum tetap. Keterlibatan Zulkarnaen dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran terungkap karena keterangan Fahd kepada KPK.

"Kasus Alquran itu yang buka murni saya, pada saat itu saya sudah minta ditersangkakan oleh penyidik, mumpung masih ditahan, mumpung kejadiannya sama, tolong dijadikan satu," ujarnya.

Meski telah memengang surat resmi dari KPK, lembaga yang dipimpin Agus Raharjo itu kembali menetapkannya sebagai tersangka pada April 2017 lalu. Dirinya pun sempat merasa kaget dan tidak menyangka bahwa setelah tiga tahun menghirup udara bebas, ia akan kembali mendekam di penjara. Bahkan untuk meyakinkan penyidik bahwa dirinya tidak lagi menjadi tersangka, Fahd membawa ketiga surat resmi tersebut saat proses penyidikan.

"Ada tiga surat resmi. Dari Deputi Penindakan KPK, ada dari Pak Ranu dua kali dapat surat. Bahkan dapat surat bukti telah bertindak jujur. Saya justru sedih saya ditersangkakan setelah bebas. Saya tanya apa surat itu palsu waktu penyidikan, tapi saya akui saya salah. Saya lebih tersiksa dengan status saya tersangka. Batin saya lebih sakit," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya