Berita

Fahd

Hukum

Fahd Ngaku Pernah Dijanjikan Penyidik KPK Tak Akan Jadi TSK Lagi

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 21:02 WIB | LAPORAN:

Politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku sedih lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama.

Penetapannya kembali sebagai tersangka tiga tahun setelah dia menjalani bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

Padahal penyidik KPK berjanji untuk tidak menyeretnya lagi sebagai tersangka. Karena Fahd bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator (JC) dalam membongkar kasus DIPD dan kasus lainnya.


Menurut Fahd, penyidik KPK yang menawarkan dirinya sebagai JC adalah Novel Baswedan, Riska Anungta dan Petrus. Karena ditawarkan menjadi JC, Fahd kemudian mengungkap kasus yang menyeretnya kembali sebagai terdakwa.

"Kata penyidik kalau Pak Fahd sudah jujur koperatif Pak Fahd nggak jadi tersangka lagi," ungkapnya saat persidangan lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Setelah mengungkap kasus korupsi DPID dan kasus lain, Fahd mengaku diberikan surat secara resmi oleh KPK. Surat tersebut menerangkan bahwa nama Fahd tidak ada di tingkat penyidikan dan penuntutan perkara lain.

Surat itu berjumlah tiga buah, salah satunya dari Deputi Penindakan. Padahal menurut Fahd, saat itu dirinya telah pasrah jika KPK menetapkannya sebagai tersangka selain kasus DIPD.

Fahd menjelaskan surat itu muncul setelah vonis hakim terhadap mantan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, berkekuatan hukum tetap. Keterlibatan Zulkarnaen dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran terungkap karena keterangan Fahd kepada KPK.

"Kasus Alquran itu yang buka murni saya, pada saat itu saya sudah minta ditersangkakan oleh penyidik, mumpung masih ditahan, mumpung kejadiannya sama, tolong dijadikan satu," ujarnya.

Meski telah memengang surat resmi dari KPK, lembaga yang dipimpin Agus Raharjo itu kembali menetapkannya sebagai tersangka pada April 2017 lalu. Dirinya pun sempat merasa kaget dan tidak menyangka bahwa setelah tiga tahun menghirup udara bebas, ia akan kembali mendekam di penjara. Bahkan untuk meyakinkan penyidik bahwa dirinya tidak lagi menjadi tersangka, Fahd membawa ketiga surat resmi tersebut saat proses penyidikan.

"Ada tiga surat resmi. Dari Deputi Penindakan KPK, ada dari Pak Ranu dua kali dapat surat. Bahkan dapat surat bukti telah bertindak jujur. Saya justru sedih saya ditersangkakan setelah bebas. Saya tanya apa surat itu palsu waktu penyidikan, tapi saya akui saya salah. Saya lebih tersiksa dengan status saya tersangka. Batin saya lebih sakit," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya