Berita

Hukum

5 Penyidik KPK, Tim Ahli Dan POM TNI Cek Tiap Sudut Heli AW-101

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 14:32 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim ahli independen dan POM TNI memeriksa setiap inci Helikopter Agusta Westland (AW-101) di Skadron Teknik 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Dodik Wijanarko menjelaskan, pemeriksaan badan pesawat beserta bagian dalam pesawat untuk memastikan spesifikasi yang ada sesuai dengan harga pembelian.

"Tugas kami hari ini melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan brkaitan dengan fisik oleh ahli bukan dari kami. Jadi ini dalam rangka melengkapi berkas supaya secara formal dan material terpenuhi," ujar Mayjen TNI Dodik kepad wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jaktim, Kamis (24/8).


Lebih lanjut, Dodik menjelaskan dalam serangkaian pemeriksaan fisik heli AW-101 ini, KPK maupun POM TNI terus berkoordinasi mengingat proses pengembangan kasus terus berjalan. Menurutnya pula, tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada tersangka baru dari hasil penyelidikan KPK maupun POM TNI.

"Selama pemeriksaan berkembang ya (kemungkinan tersangka lain) pasti akan disampaikan. Kami juga tidak sembrono dalam menentukan (tersangka baru)." ujar Dodik.

Saat memeriksa detail sudut heli AW-101, mampak lima petugas KPK juga mengambil gambar baik di bagian bodi maupun dalam heli.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka lantaran diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

Pada April 2016, TNI AU mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.

Irfan diduga pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikutsertakan dua perusahaan miliknya tersebut dalam proses lelang. Padahal, sebelum proses lelang berlangsung, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.

Sementara saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 224 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU  31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya