Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Diminta Hati-hati Garap Korupsi Korporasi

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 08:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses kasus korupsi korporasi, terutama pe­rusahaan yang sudah go publik di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersebut dapat mempengaruhi kondisi finan­sial perusahaan, sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.

"Penanganan kasus yang menyangkut korporasi harus ber­beda dengan perorangan. KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap," ujar Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Indra Safitri, di Jakarta, kemarin.

Indra mencontohkan lang­kah KPK dengan mengu­mumkan PT Nusa Kontruksi Engineering Tbk (NKE) seba­gai tersangka korupsi korpo­rasi. Akibatnya, perusahaan itu langsung dirundung masalah. Mulai dari penghentian semen­tara (suspend) aktivitas saham oleh PTBursa Efek Indonesia, sampai kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.


"KPK pun harus memiliki sistem pengungkapan korupsi yang baik, apakah benar perusahaan yang melakukan kesalahan atau justru kasus ini hanya dikarenakan perorangan. Ini nantinya juga akan menun­jukkan apakah memang sistem dalam lelang itu yang memang bermasalah," tegas Indra.

PTNKE sendiri telah ber­sikap proaktif dengan menyerahkan uang sekitar Rp 15 miliar kepada KPK. Kasus hukum yang melibatkan NKE berhungan dengan proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana Bali ta­hun 2009-2010.

Pengamat Hukum Korporasi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Yudho Taruno Muryanto menyatakan sistem yang koruptif dinilai sebagai salah satu penyebab utama ban­yaknya perusahaan tersandung korupsi.

"Untuk mendapatkan proyek, pimpinan perusahaan atau proyek seringkali harus berkom­promi dengan situasi ini. Kondisi inilah yang membuat banyak perusahaan tidak bisa menolak ketika diminta untuk memberi suap," tutur Yudho.

Yudho memberi contoh, da­lam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Dudung, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (9/8), terungkap bahwa Muhammad Nazaruddin me­minta uang komisi dari proyek yang diberikan ke DGI.

Dalam kesaksiannya, mantan direktur pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina men­gungkapkan, Nazaruddin me­minta fee proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana Bali sebesar 19% dari nilai proyek antara tahun 2009-2011 sebesar Rp 40 miliar.

Untuk mencegah terjadin­ya korupsi korporasi, aparat penegak hukum, termasuk KPK disarankan mendorong fungsi pencegahan. Terutama berkaitan dengan proses pengadaan barang yang selama ini sering menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap dan korupsi.  ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya