Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Diminta Hati-hati Garap Korupsi Korporasi

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 08:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses kasus korupsi korporasi, terutama pe­rusahaan yang sudah go publik di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersebut dapat mempengaruhi kondisi finan­sial perusahaan, sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.

"Penanganan kasus yang menyangkut korporasi harus ber­beda dengan perorangan. KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap," ujar Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Indra Safitri, di Jakarta, kemarin.

Indra mencontohkan lang­kah KPK dengan mengu­mumkan PT Nusa Kontruksi Engineering Tbk (NKE) seba­gai tersangka korupsi korpo­rasi. Akibatnya, perusahaan itu langsung dirundung masalah. Mulai dari penghentian semen­tara (suspend) aktivitas saham oleh PTBursa Efek Indonesia, sampai kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.


"KPK pun harus memiliki sistem pengungkapan korupsi yang baik, apakah benar perusahaan yang melakukan kesalahan atau justru kasus ini hanya dikarenakan perorangan. Ini nantinya juga akan menun­jukkan apakah memang sistem dalam lelang itu yang memang bermasalah," tegas Indra.

PTNKE sendiri telah ber­sikap proaktif dengan menyerahkan uang sekitar Rp 15 miliar kepada KPK. Kasus hukum yang melibatkan NKE berhungan dengan proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana Bali ta­hun 2009-2010.

Pengamat Hukum Korporasi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Yudho Taruno Muryanto menyatakan sistem yang koruptif dinilai sebagai salah satu penyebab utama ban­yaknya perusahaan tersandung korupsi.

"Untuk mendapatkan proyek, pimpinan perusahaan atau proyek seringkali harus berkom­promi dengan situasi ini. Kondisi inilah yang membuat banyak perusahaan tidak bisa menolak ketika diminta untuk memberi suap," tutur Yudho.

Yudho memberi contoh, da­lam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Dudung, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (9/8), terungkap bahwa Muhammad Nazaruddin me­minta uang komisi dari proyek yang diberikan ke DGI.

Dalam kesaksiannya, mantan direktur pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina men­gungkapkan, Nazaruddin me­minta fee proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana Bali sebesar 19% dari nilai proyek antara tahun 2009-2011 sebesar Rp 40 miliar.

Untuk mencegah terjadin­ya korupsi korporasi, aparat penegak hukum, termasuk KPK disarankan mendorong fungsi pencegahan. Terutama berkaitan dengan proses pengadaan barang yang selama ini sering menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap dan korupsi.  ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya