Berita

Hukum

Polisi Tangkap Penjual Data Nasabah Via Online

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 07:26 WIB | LAPORAN:

Penyidik Subdit Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seoarang lelaki berinisial C (27), yang diduga melalukan praktik penjualan data nasabah secara online.

Modusnya, menawarkan produk kartu kredit atau asuransi melalui telepon.

"Padahal korban tidak pernah memberikan nomor teleponnya kepada tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8).


Kasus ini bermula dari keresahaan masyarakat yang terganggu dikarenakan telepon pihak tersangka. Hasil penyelidikan terhadap tersangka, dirinya mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak tahun 2010.

Setelah itu, tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dimiliki sejak tahun 2014. Caranya, lewat beberapa situs online. Antara lain, www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, www.layanansmsmassal.com, www.walisms.net, termasuk akun Facebook dengan nama akun Bang Haji Ahmad. Begitu juga dengan akun pada situs penjualan online (e-commerce) lainnya.

"Costumer yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka. Kemudian dilakukan proses transaksi," terang Agung.

Jenderal bintang satu itu menambahkan, data nasabah yang ditawarkan oleh pelaku bervariasi. Mulai dari harga paket Rp 350 ribu untuk 1.000 nasabah, lalu Rp 1 juta untuk 100 ribu nasabah per paket database.

"Ketika pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka. Setelah itu tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah disimpan dalam cloud storage," terangnya.

Dari hasil penyidikan, penyidik telah menyita beberapa barang bukti yaitu empat buah handphone, slip setoran transfer, satu buku tabungan Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C.

Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya, saat ini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Tersangka terancam pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang  ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya