Berita

Hukum

Dua Advokat terlibat OTT KPK, Begini Respon Peradi

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 22:38 WIB | LAPORAN:

Terlibatnya dua oknum advokat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jakarta Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa organisasi advokat memiliki pekerjaan besar dalam menjalankan profesinya.

Begitu dikatakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzie Yusuf Hasibuan, di Jakarta, Rabu (23/8).

"Ketentuan dalam UU 18/2003 tentang advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) tidak memiliki daya jangkau jika organisasi advokat tidak sungguh-sungguh memerangi praktek koruptif yang masih dilakukan sebagian oknum advokat Indonesia," jelasnya.


Peradi sendiri telah membentuk Komisi Pengawas Advokat yang secara aktif bertugas mengawasi perilaku advokat. Juga telah membentuk Dewan Kehormatan di tingkat daerah maupun pusat yang bertugas menyidangkan dan menindak oknum advokat.

"Pada semester pertama 2017 tidak kurang 108 advokat telah dijatuhi sanksi etik termasuk diantaranya pemecatan dalam upaya menjaga perilaku advokat dalam menjalankan profesinya," jelasnya.

Walau begitu, dengan banyaknya organisasi advokat pasca terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 73/KMA/HK.01/IX/2015, 25 September 2015, yang membenarkan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dapat menyumpah advokat yang diangkat oleh organisasi advokat dari manapun.

"Maka terjadi degradasi kewibawaan organisasi advokat dalam menjaga dan membina perilaku anggotanya. Mengingat anggota suatu organisasi advokat dapat berpindah ke organisasi lain jika menghadapi pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat ataupun Dewan Kehormatan."

Dalam kaitan tersebut, kata Fauzie, maka wadah tunggal organisasi advokat patut dipertahankan sesuai dengan ketentuan UU Advokat demi menjaga keluhuran dan martabat profesi advokat termasuk membina perilaku advokat dalam menjalankan praktek penegakan hukum yang bersih dan bermartabat.

Dalam Rakernas Desember 2016 yang dihadiri Menko Polhukam RI Bapak Jenderal (Purn) Wiranto, SH di Jakarta.

Peradi telah menyatakan kesiapannya bersinergi dengan Tim Saber Pungli yang dibentuk Menko Polhukam RI guna menekan praktek koruptif yang dilakukan oknum advokat.

"Demikian juga saat ini Peradi sedang mengupayakan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pelatihan/training bagi para anggotanya agar terbangun kultur praktek penegakan hukum yang bersih dan bermartabat."

Terhadap semua anggota Peradi yang berjumlah 40 ribu dan tersebar di seluruh Indonesia, kiranya peristiwa OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi peringatan keras karena selain harus mempertanggungjawabkan secara pidana.

"Juga dapat dipastikan akan kehilangan profesinya sebagai advokat, yang berarti semua mimpi dan harapan yang telah dibangunnya sejak muda harus sirna oleh suatu perbuatan tercela yang seharusnya bisa dihindari jika setiap advokat memaknai keluhuran dan martabat profesinya," tandasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya