Berita

Samsu Umar/net

Hukum

Penyuap Akil Mochtar Bebas Sementara Untuk Dilantik Tjahjo Kumolo

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011, Samsu Umar Abdul Saimun bakal menghirup udara bebas sementara. Pasalnya majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Samsu untuk menghadiri pelantikan bupati terpilih Kabupaten Buton.

Samsu Umar selaku Bupati Buton terpilih bersama pasangannya La Bakri selaku Wakil Bupati Buton terpilih akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. di Gedung Kementerian Dalam Negeri pada 24 Agustus 2017 mendatang.

Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki dalam pertimbangannya merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.


Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa seorang terdakwa diizinkan keluar tahanan untuk sementara karena alasan hal-hal luar biasa.

Majelis hakim juga mempertimbangkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam Pasal 61 ayat 4, disebutkan bahwa kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat pelantikan tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih. Disamping itu, majelis hakim berpendapat tempat pelantikan di Gedung Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jalan Medan Merdeka‎ Utara, masih dapat dijangkau dari tempat terdakwa ditahan, yaitu di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Menimbang bahwa izin pelantikan bupati Buton masa jabatan 2017-2022 dari terdakwa, menurut majelis merupakan hal-hal luar biasa yang mengharuskan terdakwa untuk hadir," ujar Ibnu di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Samsu Umar didakwa menyuap mantan hakim MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk mengamankan sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011 lalu.

Samsu memberikan uang tersebut ke rekening CV Ratu Samangat yang diketahui milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

Atas perbuatannya Samsu didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya