Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011, Samsu Umar Abdul Saimun bakal menghirup udara bebas sementara. Pasalnya majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Samsu untuk menghadiri pelantikan bupati terpilih Kabupaten Buton.
Samsu Umar selaku Bupati Buton terpilih bersama pasangannya La Bakri selaku Wakil Bupati Buton terpilih akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. di Gedung Kementerian Dalam Negeri pada 24 Agustus 2017 mendatang.
Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki dalam pertimbangannya merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa seorang terdakwa diizinkan keluar tahanan untuk sementara karena alasan hal-hal luar biasa.
Majelis hakim juga mempertimbangkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam Pasal 61 ayat 4, disebutkan bahwa kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat pelantikan tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih. Disamping itu, majelis hakim berpendapat tempat pelantikan di Gedung Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jalan Medan Merdeka‎ Utara, masih dapat dijangkau dari tempat terdakwa ditahan, yaitu di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Menimbang bahwa izin pelantikan bupati Buton masa jabatan 2017-2022 dari terdakwa, menurut majelis merupakan hal-hal luar biasa yang mengharuskan terdakwa untuk hadir," ujar Ibnu di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Samsu Umar didakwa menyuap mantan hakim MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk mengamankan sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011 lalu.
Samsu memberikan uang tersebut ke rekening CV Ratu Samangat yang diketahui milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
Atas perbuatannya Samsu didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[san]