KPK berencana melakukan cek fisik terhadap Helikopter AW 101. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi pengadaan helikopter tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan, KPK berkoordinasi dengan PUSPOM TNI dalam melakukan pemeriksaan tersebut.
"Jadi selain koordinasi pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menjadi kewenangan POM TNI, kita juga melakikan koordinasi terkait cek fisik heli tersebut," ucap Febri kepada wartawan kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/8).
Ia menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka pada satu orang dari pihak swasta. Yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh.
Sedangkan POM TNI menetapkan lima orang tersangka dari pihak TNI. Di antaranya, Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan join venture antara Westland Helikopter di Inggris dengan Agusta di Italia, senilai Rp 514 miliar.
Namun dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU nilai kontraknya makrak hingga Rp 738 miliar sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 224 miliar.
Hingga saat ini, kata Febri, penyidik KPK masih mendalami proses penunjukan vendor dalam pengadaan helikopter dan indikasi aliran dana yang disalurkan.
[zul]