Putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 poin dalam Permenhub 26/2017 menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi yang mampu menyediakan transportasi secara murah, aman, dan cepat.
Begitu kata politisi Gerindra Nizar Zahro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8).
"Terlihat bahwa rakyatlah yang lebih responsif menyesuaikan diri dibanding pemerintah yang terlihat masih bergaya pola lama," sesalnya.
Seharusnya, pemerintah bisa menyiapkan regulasi yang lebih memudahkan bagi masyarakat. Sementara untuk menyelamatkan operator transportasi konvensional, pemerintah bisa menjadi fasilitator agar operator konvensional bisa bertransformasi dan berinovasi lebih cepat.
Oleh karena itu, menurut anggota Komisi V itu, pemerintah tidak cukup hanya taat azas dan menghormati keputusan MA, tapi juga dituntut untuk segera membuat regulasi yang berpihak kepada transportasi online dan juga yang mendukung transportasi konvensional untuk secepatnya melakukan transformasi.
"Pelajaran penting lainnya adalah jika pemerintah membuat peraturan menteri, maka hendaknya mengindahkan payung hukum di atasnya. Karena jika memaksakan diri membuat peraturan menteri yang bertentangan dengan UU akan rentan digugat," harapnya.
"Pemerintah harus ingat bahwa UU dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan menyerap berbagai aspirasi elemen masyarakat," pungkas Nizar.
[ian]