Keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan harus lebih optimal. Pasalnya, dana desa yang digulirkan pemerintah ke desa, paling cocok dikawal oleh TP4D.
Begitu kata pengamat hukum dari Universita Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu (23/8).
Dijelaskan Azmi bahwa di dalam TP4D ada strategi edukasi dan pencegahan. Kejaksaan melalui bidang intelijennya mampu memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum, berupa bimbingan kepada para kades agar dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan dana desa tidak berpotensi terjadinya KKN.
"Selain itu, intelijen Kejaksaan juga mampu memberikan perlindungan terhadap kades terhadap oknum-oknum yang ingin menekan atau memeras kades untuk suatu keuntungan tertentu," terangnya.
Selain itu, TP4D juga dapat menjalankan strategi perlindungan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Dalam hal ini, kejaksaan bisa dan mampu memberikan pendapat atau pendampingan hukum kepada para kades dalam menggunakan dana desa.
"Sehingga setiap kegiatan yang menggunakan dana desa, para kades tidak perlu khawatir akibat hukum dari suatu pekerjaaan yang dilakukan karena Jaksa Negara akan hadir apabila diketahui ada potensi pelanggaran hukum yang akan terjadi," terang Azmi.
Di bidang pidana khusus (pidsus), TP4D dapat berperan memberikan pencegahan dan sekaligus melakukan penindakan apabila ada kades yang masih memiliki mental korupsi. Mesin pidsus kejaksaan akan berjalan untuk menegakkan hukum dan keadilan serta untuk mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.
"Dengan alasan-alasan itu, maka tak salah jika aparatur Kejaksaan dinilai paling lebih tepat untuk berperan aktif dalam melakukan pengamanan dan pengawalan implementasi dana desa. Karena aparat kejaksaan merupakan salah satu aparat hukum yang memiliki kemampuan untuk mensinergiskan fungsi unit kinerjanya tersebut untuk mengoptimalkan anggaran desa agar agat tepat sasaran," sambungnya.
[ian]