Berita

Azmi Syahputra/Net

Politik

TP4D Cocok Kawal Optimalisasi Dana Desa

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 10:42 WIB | LAPORAN:

Keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan harus lebih optimal. Pasalnya, dana desa yang digulirkan pemerintah ke desa, paling cocok dikawal oleh TP4D.

Begitu kata pengamat hukum dari Universita Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu (23/8).

Dijelaskan Azmi bahwa di dalam TP4D ada strategi edukasi dan pencegahan. Kejaksaan melalui bidang intelijennya mampu memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum, berupa bimbingan kepada para kades agar dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan dana desa tidak berpotensi terjadinya KKN.


"Selain itu, intelijen Kejaksaan juga mampu memberikan perlindungan terhadap kades terhadap oknum-oknum yang ingin menekan atau memeras kades untuk suatu keuntungan tertentu," terangnya.

Selain itu, TP4D juga dapat menjalankan strategi perlindungan hukum melalui  bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Dalam hal ini, kejaksaan bisa dan mampu memberikan pendapat atau pendampingan hukum kepada para kades dalam menggunakan dana desa.

"Sehingga setiap kegiatan yang menggunakan dana desa, para kades tidak perlu khawatir akibat hukum dari suatu pekerjaaan yang dilakukan karena Jaksa Negara akan hadir apabila diketahui ada potensi pelanggaran hukum yang akan terjadi," terang Azmi.

Di bidang pidana khusus (pidsus), TP4D dapat berperan memberikan pencegahan dan sekaligus melakukan penindakan apabila ada kades yang masih memiliki mental korupsi. Mesin pidsus kejaksaan akan berjalan untuk menegakkan hukum dan keadilan serta untuk mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.

"Dengan alasan-alasan itu, maka tak salah jika aparatur Kejaksaan dinilai paling lebih tepat untuk berperan aktif dalam melakukan pengamanan dan pengawalan implementasi dana desa. Karena aparat kejaksaan merupakan salah satu aparat hukum yang memiliki kemampuan untuk mensinergiskan fungsi unit kinerjanya tersebut untuk mengoptimalkan anggaran desa agar agat tepat sasaran," sambungnya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya