Berita

Net

Politik

Revisi UU Terorisme, Pasal Guantanamo Bakal Dihilangkan

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 03:07 WIB | LAPORAN:

Panitia Khusus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menargetkan pengesahan undang-undang dapat dilakukan di masa sidang tahun ini. Pasal 'Guantanamo' yang selama ini menjadi kontroversi kemungkinan akan dihapus.

Yang dimaksud pasal Guantanamo adalah pasal 43A dalam draf revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Disebut Guantanamo karena pasal mengatur kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok terorisme selama enam bulan. Kata Guantanamo sendiri merujuk pada penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba yang menjadi tempat penyekapan ratusan orang yang diduga terkait jaringan terorisme.

Anggota Pansus RUU Pemberantasan Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan, pembahasan RUU sudah mencapai 72 dari 112 daftar inventarisasi masalah (DIM).


"Hampir semua fraksi sepakat bahwa revisi Undang-Undang ini, termasuk mensinergikan dan mengefektifkan rentang koordinasi penanggulan terorisme secara komprehensif, yang belum ada pada Undang-Undang ini disahkan tahun 2003," katanya di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8)  

Menurut politisi Golkar itu, fraksi-fraksi juga bersepakat bahwa setiap aspek pencegahan terorisme harus memerhatikan aspek hak asasi manusia. Makanya, kepolisian, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta berbagai institusi lain agar bisa bekerja secara efektif menangkal terorisme tanpa harus mengenyampingkan HAM.

"Penguatan upaya cegah dini aksi terorisme diformulasikan agar tidak melanggar HAM, tapi tetap memiliki daya tangkal yang mumpuni. Pasal yang sering disebut Guantanamo sebaiknya dihapus karena tidak relevan dalam kerangka hukum pidana," ujar Bobby.

Dia mengakui, aturan penyekapan itu telah diberlakukan beberapa negara tetangga, Malaysia dan Singapura diantaranya. Namun, penyekapan itu bukan dalam kaitan pemberantasan terorisme melainkan keamanan nasional.

"Dalam referensi di dunia, kerangka hukum pidana di manapun tidak ada pengasingan, lokalisir sebelum ada tindakan. Kerangka criminal justice system yang dipilih dalam revisi undang-undang ini. Kalau seperti Malaysia atau Singapura itu bisa karena kerangkanya adalah pendekatan internal security (keamanan nasional)," jelas Bobby.

Indonesia, belum bisa menerapkan hal itu karena belum memiliki Undang-Undang Keamanan Nasional.

"Kita belum punya Undang-Undang Kamnas atau national security seperti Malaysia," demikian Bobby. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya