Dua mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Samsul Bahri bin Amiren dan Kautsar, mengajukan uji materi terkait Pasal 557 ayat 1 huruf a, b dan ayat 2 serta pasal 571 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Samsul yang kini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) menilai dicabutnya Pasal 57 dan Pasal 60 Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) tanpa kordinasi dengan pemerintah Aceh telah bertentangan dengan kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006.
Misalnya, pada Pasal 269 ayat 3 UU Aceh yang menyebutkan bahwa, "Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA".
Selain itu, pada Pasal 8 ayat 2 UU Aceh juga menyebutkan bahwa, "Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA".
Samsul menduga, pencabutan pasal pasal dalam UUPA ini menjadi langkah awal pemerintah pusat untuk meminimalisir satu persatu kewenangan Aceh yang tertuang dalam perjanjian damai di Helsinki pada 15 Agustus 2005.
"Pencabutan dua pasal ini sudah mengesampingkan UU kekhususan Aceh yang merupakan turunan dari MoU RI dengan GAM di Helsinki," ujar Samsul saat ditemui di Gedung MK, Selasa (22/8).
Senada dengan Samsul, Kautsar yang juga anggota DPRA dari Partai Aceh itu menilai Pasal 571 huruf d UU Pemilu telah menghapus keterlibatan rakyat Aceh yang diwakili DPRA.
Menuru Kautsar, jika DPRA ikut dilibatkan dalam proses pembuatan UU Pemilu, tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan menerima keberadaan Pasal 571 huruf d. Hal ini jugalah yang membuat pihaknya menyayangkan proses penyusunan dan pengesahan UU Pemilu beberapa waktu lalu.
"Tetapi dalam proses undang-undang pemilu kemarin, DPR RI maupun pemerintah pusat ini tidak berkoordinasi, tidak mengkonsultasikan Perubahan tersebut dengan DPR Aceh," ujarnya.
Untuk diketahui, Pasal 571 huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, "Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".
Dalam Pasal tersebut mengatur soal keanggotaan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIPA) dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) melibatkan DPRA. Namun setelah dicabut, pembentukan KIPA dan Panwaslih Aceh disesuaikan dengan UU Pemilu yakni keanggotaan dan masa kerja KPIA dipilih langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslih dipilih oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
[san]