Berita

Djan Faridz

Politik

Yasonna Kejam, Yang Menang Jalur Hukum Belum Juga Disahkan

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 21:25 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, dinilai melakukan kesalahan fatal dalam polemik kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, sore tadi, berkunjung ke ruang redaksi Rakyat Merdeka Group. Didampingi tim kuasa hukumnya, Djan bercerita awal mula dirinya yang terpilih menjadi Ketum PPP menggantikan Suryadharma Ali yang terjerat perkara hukum.

Menurut Djan Faridz, masalah PPP bermula dari pemecatan Suryadharma Ali oleh rapat internal waktu itu. Romahurmuziy atau biasa dipanggil Romy kemudian membuat Muktamar Surabaya yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Dalam AD/ART, ketua umum bertugas sebagai penanggung jawab umum pelaksanaan muktamar. Wakil ketua umum bertugas sebagai pembantu ketua umum. Sementara itu, Sekjen bertugas sebagai administrasi organisasi.


AD/ART juga mengatur pelaksanaan Muktamar VIII harus dilakukan setelah pemerintahan baru terbentuk. Itulah mengapa dia baru akan melaksanakan muktamar pada 23 Oktober 2014. Tambah dia, AD/ART juga mengatur bahwa pemberian materi kepada peserta muktamar harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum muktamar berlangsung.

Selain bertentangan dengan AD/ART, muktamar tersebut juga bertentangan dengan keputusan yang telah dibuat Mahkamah Partai. Keputusan dari Mahkamah Partai, Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy harus menggelar muktamar bersama-sama. Sedangkan Romy menggelar muktamar sendirian.

Majelis Syariah PPP pun menggelar rapat dengan Mahkamah Partai, Majelis Pertimbangan dan 25 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan anggota. Hasil pertemuan elite PPP memutuskan bahwa muktamar yang telah dilaksanakan di Surabaya (15/10) merupakan muktamar yang ilegal melanggar AD/ART PPP. Dalam rapat ini hadir Ketua Majelis Syariah Maimun Zubair, Ketua Mahkamah Partai Chozin Chumaidy, Perwakilan Majelis Pakar Ahmad Yani dan 25 ketua dan sekretaris DPW dan Suryadharma. Pertemuan ini diawali tausiah dari KH Maimun Zubair. Lalu, forum dilanjutkan dengan penyampaian pendapat seluruh elemen PPP yang hadir

Sementara Djan menyebutkan keabsahan muktamar yang menghasilkan Djan sebagai ketua umum itu merujuk pada AD/ART partai. Dijelaskannya, muktamar partainya digelar oleh Suryadharma Ali yang saat itu masih Ketum PPP yang sah.

Anehnya, Menkumham Yasonna Laoly justru mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil Muktamar di Surabaya dengan menerbitkan surat keputusan (SK) nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014. Hal itu bertentangan dengan UU Partai Politik yang mengatur bahwa sengketa parpol diselesaikan berdasarkan keputusan mahkamah partai. Apalagi, Amir Syamsuddin selaku Menkumham sebelum Yasonna juga menolak mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Merujuk AD/ART PPP, maka muktamar diselenggarakan selambat-lambatnya satu tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Muktamar Surabaya digelar 15-18 Oktober 2014, sedangkan pelantikan presiden dan wapres digelar 20 Oktober 2014.

"Sehingga jelas muktamar Surabaya dilakukan dengan melanggar pasal 51 ayat (3) Anggaran Dasar PPP, karena Muktamar Surabaya dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia," kata Djan.

Sedangkan Muktamar Jakarta, dilakukan sesuai AD/ART karena digelar setelah pelantikan presiden dan wapres. Karena itu dia menggugat SK Menkumham. Ternyata, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Djan berdasar putusan nomor 504K/TUN/2015. Namun, Yasonna tidak memberikan SK pengesahan kepengurusan PPP Djan, melainkan mengeluarkan SK M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 yang mengesahkan kubu Romahurmuziy. SK Menkumham terakhir itu pula yang kini dipersoalkan Djan.

"Sampai saat ini masih menunggu putusan MA," ujar mantan senator asal DKI Jakarta itu.

Keputusan MA tentang PPP yang terbaru dalam salah satu amar putusannya mengembalikan penyelesaian ke Mahkamah Partai. Sementara Mahkamah Partai sudah mengeluarkan Keputusan Muktamar Surabaya ilegal.

Muktamar Islah yang akan digelar 8-11 April di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, disebut sebagai muktamar zombie atau bertentangan dengan hukum.

"Menkumham tiba-tiba mengeluarkan akte yang sudah almarhum yaitu Muktamar Bandung. Kan sudah diketahui bahwa Muktamar Jakarta adalah anak dari Muktamar Bandung kemudian Menkum HAM tiba-tiba menghidupkan kembali Muktamar Bandung, nah itu namanya muktamar zombie," tambahnya.

Djan menjelaskan bahwa ada perbedaan pengertian antara Muktamar dengan Islah. Muktamar adalah kompetisi, sedangkan islah adalah perdamaian.

"Dari dulu kami sudah bilang kalau kubu Muktamar Surabaya ingin bergabung, silakan, kami terima dengan tangan terbuka. Mending islah daripada muktamar," ucapnya. [ald]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya